PR DEPOK - Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, mencecar Bima Arya dengan pertanyaan-pertanyaan saat sidang kasus swab test RS Ummi Bogor berlangsung.
Dalam salah satu pernyataannya, Habib Rizieq menyoroti soal Bima Arya yang sebetulnya sudah ada niat untuk mencabut laporannya.
Ia mengaku heran dengan pengakuan Bima Arya yang mengatakan bahwa ada pihak yang memerintahnya untuk tidak mencabut laporan atas Habib Rizieq.
"Tadi Anda cerita ada yang menyatakan dari Polda tidak boleh dicabut (laporannya)," ujar Habib Rizieq, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Pikiran Rakyat.
Mantan pimpinan FPI itu dibuat heran dengan sikap Bima Arya yang seolah tidak berkonsultasi kepada ahli hukum yang ada di Pemerintah Kota Bogor, soal delik aduan yang bisa dicabut kapan saja.
"Artinya tidak ada larangan dalam perundang-undangan kita, siapapun yang melapor boleh untuk mencabut laporannya. Saya mau tanya sekarang, siapa di Polda yang mengatakan tidak boleh dicabut?" tuturnya kepada Bima Arya.
Menjawab pertanyaan Habib Rizieq, Wali Kota Bogor itu lantas menyebutkan bahwa Kapolda-lah yang mengatakan bahwa laporan tidak boleh dicabut.
"Habib tentunya menyaksikan sendiri secara langsung, Kapolda secara terbuka menyampaikan. Tentu saja kami konsultasikan (ke ahli hukum di Pemkot Bogor)," kata Bima Arya dalam keterangannya.
Usai mendengar jawaban dari Wali Kota Bogor itu, Habib Rizieq lantas berkesimpulan bahwa Kapolda telah berbohong dalam kasus ini.
"Ya berarti Kapolda-nya melakukan kebohongan. Kalau mengatakan aduan tidak boleh dicabut, berarti itu satu kebohongan, kenapa Anda tidak bertanya kepada ahli hukum Anda?" tutur eks Imam Besar FPI itu lebih lanjut.
Tak cukup sampai di situ, Habib Rizieq sebagai terdakwa kasus swab test RS Ummi juga dibuat heran dengan begitu cepatnya Bima Arya melayangkan laporan ke polisi.
"Tanggal 26 Anda ke Rumah Sakit Ummi, 27 Anda ke Rumah Sakit Ummi, 28 langsung bikin laporan polisi. Berarti nggak ada pertimbangan pendekatan kekeluargaan, kita jujur aja. Ada pertimbangan bilang ada pertimbangan, tidak ada ya bilang tidak ada. Ini di depan majelis hakim yang mulia, sebab ini perbedaannya cuma per hari, begitu cepat," katanya. menambahkan.***