Bantah Terima Suap Rp25,75 Miliar, Edhy Prabowo: Saya Cuma Bertanggung Jawab Atas yang Terjadi di Kementerian

15 April 2021, 19:00 WIB
Edhy Prabowo. /Antara

PR DEPOK - Dalam dakwaan yang diarahkan kepadanya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku tidak bersalah dan tidak menerima suap Rp25,75 miliar.

"Saya dari awal ketika masuk sini, saya tidak bersalah. Cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi di kementerian saya, saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," kata Edhy usai mengikuti sidang secara daring dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis 15 April 2021 sebagaimana dikutip pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Dalam sidang lanjutan itu, Edhy mengatakan siap menghadapi proses persidangan selanjutnya.

Baca Juga: Usai Terjadi Longsor, Gunung Ili Lewotolok di Lembata NTT Erupsi dengan Asap Putih Setinggi 1.000 Meter

Akan tetapi, ia mengharapkan majelis hakim nantinya dapat mengambil keputusan yang terbaik.

"Sudah dibacakan, sudah didakwakan, sudah saya dengar, tinggal mohon doanya. Saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti. Saya berharap di pembuktian lah semua akan diambil keputusan yang terbaik," ujar Edhy.

Sebelumnya, dalam persidangan tersebut, Edhy didakwa menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor BBL.

Baca Juga: Doakan KPK Diberi Kekuatan, Jansen Sitindaon: Semoga Truk Barbuk Segera Ketemu dan Supirnya Bukan Harun Masiku

Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Terdakwa Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI melalui Amiril Mukminin dan Safri menerima uang sejumlah 77 ribu dolar AS dari Suharjito selaku pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) dan melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe menerima uang sebesar Rp24,625 miliar," katanya.

Dengan demikian, Edhy Prabowo didakwa dan diancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Bolehkah Pasien Covid-19 Ikut Berpuasa di Bulan Ramadhan? Simak Penjelasan Pakar Berikut

Pasal dakwaan tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

Padahal diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Bila melanggar pasal ini maka ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: Survei Kepuasan Publik pada Ma'ruf Amin Rendah, Musni Umar: Jangan Jadi Alasan Lengserkan BeliauBaca Juga: Survei Kepuasan Publik pada Ma'ruf Amin Rendah, Musni Umar: Jangan Jadi Alasan Lengserkan Beliau

Mengenai kasus Edhy Prabowo, pemberian sejumlah uang bermaksud agar ia bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan pengekspor BBL lainnya.

Meski Edhy Prabowo mendapat dakwaan tersebut, ia tidak mengajukan keberatan (eksepsi).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler