KPK Resmi Tahan Anggota dan Eks Anggota DPRD Jabar sebagai Tersangka Kasus Dana Banprov Indramayu

15 April 2021, 21:30 WIB
Tersangka anggota DPRD Provinsi Jabar Ade Barkah Surahman (rompi jingga) dan mantan anggota DPRD Provinsi Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 15 April 2021. /ANTARA/HO-Humas KPK/

PR DEPOK - Dua orang tersangka suap kasus dana bantuan provinsi (banprov) tahun anggaran 2017-2019 Kabupaten Indramayu resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Kedua orang tersebut adalah Ade Barkah Surahman (ABS) yang merupakan anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) dan eks DPRD Siti Aisyah Tuti Handayani (STA).

"Setelah pemeriksaan terhadap 26 saksi, untuk kepentingan penyidikan selanjutnya, penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 April sampai dengan 4 Mei 2021," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 15 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Tagihan Utang BLBI Capai Rp110 Triliun Lebih, Mahfud MD: Akan Lebih Baik Datang Sukarela ke Kemenkeu

Para tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam kasus suap tersebut, KPK menduga Ade Barkah menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tampil Gemilang di West Ham, Solskjaer Akui Siap Sambut Jesse Lingard Jika Kembali ke Manchester United

Penetapan kedua tersangka ini merupakan pengembangan dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan oleh KPK di Indramayu sejak tanggal 15 Oktober 2019

"KPK lalu menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta," ucapnya.

Lili menyebutkan empat tersangka tersebut, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa ES (CAS) dari pihak swasta.

Baca Juga: Diduga Gelar Pesta Narkoba, Oknum Kepala Sekolah MTs di Cianjur dan Keempat Rekannya Diamankan Polisi

"Saat ini empat orang tersebut telah divonis majelis hakim tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Lili.

Selanjutnya, kasus tersebut menurut Lili dikembangkan lebih lanjut, sehingga pada bulan Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni anggota DPRD Provinsi Jabar 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).

"Saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," tuturnya.

Baca Juga: Pria Pengidap Down Syndrome Asal China Dibunuh Lalu Ditukar Jasadnya dengan Jenazah yang Hendak Dikremasi

Sementara itu, dalam penetapan tersebut tersangka Ade Barkah mengaku akan mengikuti proses hukum yang dijalaninya saat ini.

"Saya serahkan ke KPK saja, semua proses hukum saya ikuti," ucapnya sebelum memasuki mobil tahanan KPK.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler