PR Depok - PT MRT jakarta memberlakukan aturan baru terkait jam operasional MRT.
Terhitung hari Senin, 19 April 2021 PT MRT menerapkan jam operasional yang baru.
Hal tersebut menyesuaikan dengan kebuijakan pemerintah terkait dengan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Baca Juga: Fakta-fakta Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26, Tinggal di Jerman hingga Buka Kursus Alkitab
Disampaikan oleh Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo pada Minggu, 18 April 2021.
Bahwa perubahan jam operasional tersebut akan dimulai hari ini.
"Jam operasional baru yakni Senin-Jumat (hari kerja) mulai pukul 05.00 sampai 23.00 WIB. Sabtu-Minggu mulai pukul 06.00 sampai 21.00 WIB," ujar Pratomo, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.
Baca Juga: 7 Makanan Ini Sangat Cocok untuk Menambah Berat Badan, Salah Satunya Pisang
Pada perubahan jam operasional tersebut, Pratomo menuturkan bahwa kedatangan kereta di jam sibuk menjadi tiap lima menit sekali.
Sedangkan di akhir pekan, kedatangan kereta tiap 10 menit sekali.
"Lalu terkait dengan pembatasan penumpang 70 orang per gerbong. Dengan ini, PT MRT Jakarta agar tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di area MRT," terangnya.
Baca Juga: 7 Bahan Alami yang Efektif dapat Mencerahkan Kulit, Salah Satunya Pepaya
Sebagai informasi, PPKM Mikro kembali diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Perpanjangan PPKM Mikro tersebut berlangsung hingga 19 April 2021.
Perpanjangan ini dilakukan sebagai upaya menekan laju kasus penyebaran Covid-19.***