PR DEPOK - Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu, mempertanyakan definisi sebenarnya dari radikalisme usai mendengar banyak PNS yang diberhentikan lantaran diduga terpapar radikalisme.
Menurutnya, akan menjadi hal yang bahaya jika tidak ada definisi yang jelas terkait radikalisme tersebut.
"Definisi radikalisme apa sih ? Kalau ga ada definisi yg jelas akan sangat berbahaya," ujar Said Didu, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter @msaid_didu pada Senin, 19 April 2021.
Ia menuturkan, ketidakjelasan definisi radikalisme akan berbahaya lantaran bisa dijadikan alat untuk "menyingkirkan" pihak tertentu atas dasar ketidaksukaan.
"Krn bisa menjadi alat menyingkirkan orang yg tdk disukai," tuturnya menambahkan.
Pernyataan Said Didu ini berkaitan dengan pemaparan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, yang mengaku kehilangan banyak PNS yang berbakat dan mumpuni karena terpapar radikalisme dan terorisme.
Dalam pernyataannya, ia mengungkap bahwa pihaknya kerap menindak tegas bahkan hingga mencopot jabatan pegawai yang dinilai melanggar hal-hal yang berkaitan dengan radikalisme.
"Kami banyak kehilangan orang-orang pintar yang seharusnya dia bisa duduk di eselon 1, duduk di eselon 2, bisa menjadi kepala badan atau lembaga," ujar Tjahjo Kumolo dalam acara rilis Lembaga Survei Indonesia dengan tajuk "Urgensi Reformasi Birokrasi: Persepsi Korupsi, Demokrasi, dan Intoleransi di Kalangan PNS".
Pihaknya menyadari adanya indikasi pemahaman radikalisme pada para PNS ini usai melihat hasil Tes Potensi Akademik atau TPA.
"Tapi, dalam TPA (Tes Potensi Akademik) dia terpapar masalah-masalah radikalisme dan terorisme," tuturnya menambahkan.
Lebih lanjut, Tjahjo Kumolo mengungkap bahwa pihaknya setiap bulan terpaksa memecat hingga 40 orang PNS lantaran melakukan pelanggaran.
Ia mengaku sedih lantaran harus merelakan orang-orang yang sebenenarnya berbakat dan mumpuni hanya karena melanggar peraturan yang berlaku.
Namun, tak hanya terkait radikalisme dan terorisme, Menteri PANRB ini mengataka bahwa para PNS yang diberhentikan ada juga terlibat penggunaan narkoba hingga tindakan korupsi.
"Karena melanggar hal-hal yang berkaitan dengan radikalisme, terorisme, narkoba, dan area rawan korupsi," katanya menjelaskan.***