PR DEPOK - Kisruh antara Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kubu kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit tampaknya hingga kini belum usai.
Terbaru, Partai Demokrat pimpinan AHY melayangkan somasi atau surat terbuka kepada kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
Somasi terbuka Partai Demokrat pimpinan AHY tersebut yakni meminta kepada KLB Sibolangit agar berhenti menggunakan atribut-atribut partai.
Somasi terbuka yang diterbitkan itu ditujukan kepada KSP Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad, dan seluruh peserta KLB di Sibolangit.
Kabar soal somasi terbuka Partai Demokrat pimpinan AHY kepada kubu Moeldoko itu disampaikan oleh Kepala Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, di Jakarta pada Senin, 19 April 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, terdapat empat poin yang tercantum dalam dokumen somasi terbuka tersebut, salah satunya berisi peringatan bahwa Demokrat pimpinan AHY akan menempuh jalur hukum jika kubu Moeldoko masih memakai atribut-atribut partai.
"Kami menegur para Tersomir (kelompok KLB) untuk menghentikan segala bentuk perbuatan melawan hukum, dengan seketika, sejak somasi ini disampaikan."
"Namun apabila para Tersomir masih menggunakan atribut, bericara, membuat pernyataan, menunjukkan sikap dan/atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah mencitrakan sebagai Partai Demokrat yang sah, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan segala upaya hukum," kata dia secara tegas.
Adapun atribut-atribut Partai Demokrat yang dimaksud dalam somasi terbuka kubu AHY itu di antaranya yakni jaket, poster, bendera, dan mars Partai Demokrat.
Tidak hanya itu saja, Partai Demokrat dalam somasinya juga merasa keberatan jika kubu Moeldoko pada berbagai kesempatan di hadapan publik memperkenalkan diri dan mengaku sebagai kader partai berlambang mercy.
"Perbuatan yang dilakukan para Tersomir itu di atas, dikualifikasi sebagai peruatan melawan hukum, bertentangan dengan UU, AD/ART Partai Ddemokrat, dan bertentangan dengan SK Menkumham RI," tutur Herzaky menambahkan.***