6 Orang Teroris Penyerang Mako Brimob Depok Dihukum Mati Tanpa Mengajukan Banding

22 April 2021, 16:16 WIB
Anggota tim Densus 88 Antiteror mengawal ketat para terduga teroris. /PMJ News

PR DEPOK – 6 orang terdakwa teroris yang terbukti melakukan penyerangan disertai kerusuhan di Mako Brimob Depok pada Mei 2018, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhi hukuman mati.

Keputusan hukuman mati kepada 6 orang terdakwa teroris yang melakukan penyerangan di Mako Brimob Depok itu sesuai dengan hasil persidangan perkara terorisme.

"Hasil persidangan perkara terorisme di Mako Brimob Depok, semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding." demikian keterangan resmi Humas PN Jakarta Timur, Kamis 22 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Soroti Tenggelamnya KRI Nanggala-402, DPR: Kita Tahu Alutsista TNI Banyak yang Tua dan Rusak

Dalam putusan hukuman mati, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan 6 orang terdakwa tersebut.

Pertimbangan itu antara lain perbuatan mereka dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan, korban polisi meninggal lima orang dan dibunuh dengan sadis, serta terorisme adalah perkara kejahatan luar biasa.

"Yang meringankan nihil atau tidak ada," kata majelis hakim.

Baca Juga: Sinopsis Film The Circle: Eksperimen di Perusahaan Teknologi yang Membahayakan Emma Watson

Adapun 6 orang teroris yang dijatuhi hukuman mati itu antara lain Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaluddin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.

Sebagai informasi, kerusuhan terjadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok terjadi pada Selasa 8 Mei 2018 malam di Blok C.

Dalam kekacauan itu, terjadi aksi tembak menembak antara polisi dengan narapidana yang menguasai rutan.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2021 Online di prakerja.go.id

Menurut Indonesia Police Watch (IPW), saat itu narapidana teroris di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok menyandera empat polisi yang salah satu diantaranya polisi wanita berpangkat Iptu.

IPW selanjutnya meminta polisi untuk menjelaskan secara transparan apa sesungguhnya yang terjadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok sejak malam kejadian.

Dari hasil penyelidikan, IPW mencatat kekacauan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok para teroris merampas sekitar 5 sampai 7 senjata api polisi dan para teroris inilah yang membuat polisi kesulitan mengendalikan situasi karena para napi melakukan perlawanan sengit dengan senjata rampasan.

Baca Juga: KRI Nanggala 402 Belum Ditemukan, Mardani Ali: Ada yang Salah dengan Alutsista, Bisa Jadi Fenomena Gunung Es

Setelah melalui proses penyelidikan, diketahui keributan berawal dari aksi napi teroris bernama Wawan yang dipicu soal makanan.

Tidak hanya itu, belakangan diketahui bahwa para napi teroris itu ingin bertemu pimpinan JAD Aman Abdurrahman alias Oman.

Akibat peristiwa ini, enam anggota Polri gugur. Mereka adalah Bripda Wahyu Catur Pamungkas, Bripda Syukron Fadhli Idensos, Ipda Rospuji, Bripka Denny, dan Briptu Fandi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler