PR DEPOK – Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin akan segera dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memanggil Azis Syamsuddin terkait dugaan suap yang menjerat mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju (SRP).
Mengenai pemanggilan Azis Syamsuddin dalam kasus ini, disampaikan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Dalam pemanggilan ini, ia mengharapkan agar Azis Syamsuddin dapat kooperatif dengan KPK dalam proses pemeriksaan, sebab tidak akan ada imunitas tertentu dalam proses hukum, termasuk dengan petinggi DPR RI.
“Terkait dengan peran dari pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dan ini akan kita dalami lebih lanjut pada proses penyidikan. Pemeriksaan saksi ini akan segera dilakukan,” ujar Ali Fikri, pada Senin 26 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Ali lebih lanjut menjelaskan bahwa, KPK memanggil Azis Syamsuddin dengan tujuan agar perkara ini lebih jelas.
“Tentunya yang kami akan panggil dalam proses pemeriksaan sebagai saksi ini seluruh pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tersebut, sehingga dugaan perbuatan para tersangka dalam kasus ini menjadi lebih terang,” ucapnya.
Sementara itu, terkait informasi pemanggilan saksi oleh KPK dalam kasus suap yang juga melibatkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), Ali menyebutkan nantinya akan segera disampaikan lebih lanjut.
“Mengenai pihak yang akan kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, nantinya akan kami informasikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari Antara, KPK akan menggali peran Aziz Syamsuddin memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dengan penyidik KPK Stapanus Robin Pattuj (SRP).
Baca Juga: Syarat Pencairan BPUM 2021 Tahap 2 Melalui BRI atau BNI untuk Cairkan Bantuan UMKM 2021
“Ini akan dan terus digali, jadi tidak berhenti di sini. Jadi nanti kami kan terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap seterang-terangnya perkara apa yang dilakukan oleh saudara AZ (Aziz Syamsuddin) sebagai Wakil Ketua DPR RI,” kata Ketua KPK Firli Bahuri pada jumpa pers di Gedung KPK. Jakarta, pada Sabtu 24 April 2021 seperti dikutip dari Antara.
Menurutnya untuk menggali keterangan lebih jauh, KPK terlebih dahulu mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
“Setelah itu, baru kami akan lihat perbuatannya apa, keterangan saksinya bagaimana, bukti lain apa, petunjuknya apa, dokumennya apa karena unsur pemidanaan harus dipenuhi,” ujarnya.
Dalam perkara Wali Kota Tanjungbalai, sudah 3 orang ditetapkan tersangka yaitu, M Syahrial, Stepanus dan Maskur Husain (HS) selaku pengacara.***