SIKM Berlaku di Wilayah DKI Selama Pelaksanaan Larangan Mudik, Ini 4 Kriteria yang Bisa Keluar-Masuk Jakarta

28 April 2021, 08:00 WIB
Ini persyaratan mudik lebaran 2021 yang terbaru yang didalamnya juga ada SIKM mudik lebaran 2021. /ANTARA/Raisan Al Farisi

PR DEPOK - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan surat izin keluar masuk (SIKM). Hal ini berlaku selama larangan mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

"DKI melaksanakan dan memberlakukan SIKM tersebut dalam pelaksanaan larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 27 April 2021.

Pemberlakuan SIKM merujuk Adendum SE Satgas Covid-19 No 13/2021 memuat empat kriteria pelaku perjalanan yang bisa keluar masuk Jakarta.

Baca Juga: Sayangkan Penangkapan Munarman, Refly Harun: Semoga Tidak Dijadikan Pengalihan Isu Penembakan 6 Laskar FPI

Namun, mereka harus mengurus SIKM dari kelurahan atau desa atau tempat dia bekerja.

Empat kriteria warga yang bisa keluar masuk Jakarta dan wilayah algomerasinya yakni

1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UMKM Online, Simak Link Daftar BPUM 2021 Online Berikut ini

3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

4. Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Pelaku perjalanan bisa mengajukan SIKM apabila PNS dan karyawan swasta melakukan perjalanan dinas atau bisnis.

Untuk masyarakat umum yang memiliki pekerjaan informal bisa mengajukan SIKM untuk perjalanan kedukaan. Selain itu menjenguk kerabat yang melahirkan atau alasan kesehatan lainnya.

Baca Juga: Husin Shihab Laporkan Yahya Waloni: Biar Ustaz Penyebar Kebencian Macam Ini Gak Bikin Gaduh!

"Misalnya suami kerja di Jabodetabek, istri tinggal di luar Jabodetabek, tentu itu diperbolehkan," ucapnya.
.
Masyarakat dengan pekerja informal bisa mengajukan SIKM di kelurahan terdekat yang berlaku untuk satu kali perjalanan saja

Syafrin mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta masih menyusun mekanisme pengajuan SIKM ke kelurahan terdekat. Jadi, ini belum bisa dijelaskan langkah-langkah pembuatan SIKM.

"Sekarang kami sedang menyusun SOP (standard operating procedure) untuk itu," tuturnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler