PR DEPOK - Ketua Umum (Ketum) Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menanggapi pernyataan politisi Partai Gerindra, Fadli Zon terkait penangkapan pengacara Rizieq Shihab, Munarman.
Munarman ditangkap oleh tim Densus 88 karena diduga sebagai pihak yang menggerakkan pihak lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Atas penangkapan Munarman itu, Fadli Zon mengaku tidak percaya atas tudingan teroris kepada Munarman.
Baca Juga: Diduga Gunakan Alat Bekas untuk Tes Cepat Antigen Covid-19, Kimia Farma Beri Penjelasan
Pasalnya, Fadli Zon merasa sangat mengenal Munarman dengan baik. Ia pun menyebut pihak yang menuding Munarman ialah mengada-ngada dan kurang kerjaan.
Tanggapan itu disampaikan Fadli Zon melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon, pada Selasa, 27 April 2021.
"Sy mengenal baik Munarman dan sy tdk percaya dg tuduhan teroris ini. Sungguh mengada2 n kurang kerjaan," ujar Fadli Zon.
Pernyataan Fadli Zon itu pun ditanggapi oleh Muannas Alaidid melalui akun Twitter miliknya @muannas_alaidid, pada Selasa, 27 April 2021.
Tampak tak setuju dengan Fadli Zon, Muannas pun meminta agar Fadli Zon bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Muannas menyebut bahwa polemik ini menyangkut kejahatan luar biasa yang berkaitan dengan teror bom, bukan hanya nyawa yang menjadi taruhan tetapi juga keberagaman sebagai bangsa.
"Soal hukum jangan tanya @fadlizon sbg anggota dewan mestinya anda hormati proses hukum yg sdg berjalan, apalagi ini menyangkut kejahatan luar biasa (extra ordinary) berkaitan dg Teror Bom Katedral & Teror Mabes Polri, bkn hny nyawa pertaruhannya tapi keberagaman kt sbg bangsa," ujar Muannas Alaidid seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Berdasarkan kabar yang dihimpun sebelumnya, Munarman ditangkap oleh Tim Densus 88 pada pukul 15.30 WIB, pada Selasa, 27 April 2021.
Munarman ditangkap saat dirinya berada di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan Munarman ini diduga adanya tindakan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Akui Alami Kesulitan Bertemu Kliennya, Pengacara Munarman Sebut Aparat Bisa Langgar Prosedur Hukum
Tak hanya itu, Munarman juga diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.***