PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan tampak mengomentari soal berita tersangka pembunuhan enam anggota Laskar FPI.
Dua polisi yang menjadi tersangka kasus unlawful killing tersebut dikabarkan tidak diberlakukan penahanan lantaran dianggap kooperatif.
Polri bahkan menganggap kedua tersangka yang merupakan anggota Polda Metro Jaya itu tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Rahasia Ilmiah di Balik Air Zamzam yang Tak Pernah Habis Meski Telah Dikonsumsi Selama 40 Abad
Menanggapi sikap Polri tersebut, Umar Hasibuan tampak keheranan. Melalui akun Twitter pribadinya, pria yang akrab dipanggil Gus Umar itu melayangkan pertanyaan.
Gus Umar menanyakan terkait tindak keji pembunuhan yang justru lolos dari tangkapan pihak Polri.
"Aneh banget ya masa’ membunuh Gak ditangkap?," kata Gus Umar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @UmarHasibuan_75 pada Rabu, 28 April 2021.
Padahal menurutnya di Indonesia sendiri, seseorang yang membunuh akibat membela diri sendiri saja justru ditangkap.
"Pdhl dinegara ini membunuh krn bela diri ditangkap," ucap Gus Umar mengakhiri cuitannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polri telah membeberkan inisial polisi tersangka kasus pembunuhan enam Laskar FPI pada 2020 lalu.
Dua inisial nama polisi yang sempat ditutupi identitasnya tersebut adalah F dan Y. Sedangkan satu tersangka lagi berinisial EPZ telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.
Ketiga tersangka perkara unlawful killing tersebut adalah anggota Polda Metro Jaya yang masih berstatus aktif sebagai anggota Polri, tetapi tidak bertugas.
Kemudian terkait penahanan, F dan Y dikabarkan tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan tidak dikhawatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar, Ahmad Ramadhan di Jakarta, pada Selasa, 27 April 2021.
Meski demikian, kedua tersangka tersebut masih aktif dan hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalankan kewajiban sebagai personel Polda Metro Jaya.
"Tidak bertugas, yang bersangkutan (F dan Y) masih aktif hadir di Polda Metro Jaya. Jadi kewajiban sebagai personel Polda Metro Jaya tetap hadir di Polda, bukannya di rumah. Tetap hadir di Polda Metro Jaya," kata Ahmad Ramadhan.***