Tidak Pandang Bulu, Geledah Ruang Kerja dan Rumah Aziz Syamsuddin, KPK: Karena Itu Prinsip Kerja Kami

29 April 2021, 09:35 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. /Tangkapan layar Youtube.com/KPK RI

PR DEPOK - Penggeledahan pada rumah dan ruang kerja Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di lakukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ruang kerja di Gedung Parlemen, Senayan, termasuk rumah pribadai dan rumah dinas Azis Syamsuddin digeledah tim penyidik KPK.

Nama Azis Syamduddin diduga terlibat pada kasus penanganganan korupsinWali Kora Ranjungbalai M Syahrial.

Baca Juga: Tanggapi Isu Peran Mas Al 'Ikatan CintaAkan Diganti, Arya Saloka: Gua Kalau Cerita Sudah Gak Baik Pasti Goyah

Tindakan ini disebut Ketua KPK Firli Bahuri bahwa pihaknya tak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan suap.

Dalam hal ini terhadap penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara di KPK.

Sikap tidak pandang bulu tersebut termasuk menggeledah ruangan milik pimpinan DPR RI guna mencari alat bukti.

"KPK tidak akan pandang bulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami," ujar Firli, Rabu 28 April 2021.

Baca Juga: Terkait KKB di Papua, Ahmad Sahroni Dukung Penumpasan: Namun Jangan Membabi Buta

Disebutkan Firli bahwa KPK tak akan ragu untuk menjerat seseorang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi selama ditemukannya minimal dua alat bukti

"KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti. Seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti," kata Firli, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News, Kamis 20 April 2021.

Sebagai informasi, KPK menjerat AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dalam kasus ini.

Diduga Robin dan Maskur menerima RP1,3 miliar dari komitmen fee Rp1,5 miliar yang merupakan suap dari Syahrial.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Terhadap Munarman di Pamulang, Ramadhan: Sudah Diketahui Oleh Pihak Keluarga

Penyuapan tersebut dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.

KPK menduga adanya keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Dugaan KPK, Asuz meminta Robin agar membantu mengurus perkara Syahrial di KPK.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler