Ada Oknum Kimia Farma 'Nakal' Pakai Alat Rapid Test Antigen Bekas, Prof Zubairi: Tega, Pelanggaran Amat Berat!

30 April 2021, 04:05 WIB
Ketua Satgas Covid-19 IDI, Prof. dr Zubairi Djoerban Sp.PD. /Instagram @profesorzubairi

PR DEPOK - Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. dr. Zubairi Djoerban Sp.PD menanggapi polemik kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.

Menurutnya, suatu hal yang mengagetkan apa dilakukan oleh oknum Kimia Farma tersebut. Sampel alat bekas rapid test antigen diduga dicuci dan dipergunakan kembali.

Zubairi Djoerban mengatakannya melalui akun Twitter pribadinya @ProfesorZubairi, pada Rabu, 28 April 2021.

Baca Juga: Geger Ustaz Penyebar Hoaks Babi Ngepet di Depok, Ngabalin: Provokasi Ummat dengan Modal Sorban dan Hafalan!

"Mengagetkan apa yang dilakukan oknum petugas Kimia Farma. Mereka diduga mengambil sampel dengan alat bekas yang dicuci," ujar Zubairi Djoerban.

Menurutnya, suatu hal yang tega sekali dilakukan. Ia pun menyebut tes antigen dengan alat bekas akan memberikan rasa aman yang salah jika hasilnya negatif.

"Tega sekali. Hal itu kan memberi rasa aman yang salah jika hasilnya negatif," kata Zubairi Djoerban seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut KPK 'Takut' Geledah Rumah Pimpinan DPR, Emerson Yuntho: Politisi Malas Baca ya Begini!

Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa perilaku tersebut merupakan suatu pelanggaran yang amat berat, terutama dilakukan oleh tenaga kesehatan.

"Ini pelanggaran yang amat berat. Apalagi itu dikerjakan oleh tenaga kesehatan," ujar Zubairi Djoerban mengakhiri cuitannya.

Cuitan Prof. Zubairi Djoerban yang respons ada oknum Kimia Farma main kotor soal alat rapid test antigen di Kualanamu. Tangkap layar Twitter.com/@ProfesorZubairi.

Sebelumnya, polisi menggerebek layanan rapid test Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Selasa, 27 April 2021.

Baca Juga: Pigai Sebut OPM Bukan Teroris Tapi Pejuang Kemerdekaan Diakui PBB, Husin Shihab: Jelas Teroris, Pembangkang!

Penggerebekkan itu dilakukan atas dugaan terkait adanya pemalsuan proses rapid test antigen dengan alat bekas.

Kini, kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mengatakan bahwa salah satu tersangka, yakni berinisial PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @ProfesorZubairi

Tags

Terkini

Terpopuler