Penumpang Tak Dapat Asuransi Jika Kecelakaan, Kemenhub Minta Operator Travel Gelap Segera Urus Izin

30 April 2021, 10:12 WIB
Polrestabes Semarang hentikan 3 travel gelap pembawa penumpang mudik. /Dok Humas Polda Jateng


PR DEPOK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pengajuan klaim asuransi tidak bisa dilakukan oleh pengguna travel gelap.

Menurut Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani, hal tersebut dilatarbelakangi travel gelap tidak termasuk perjalanan yang diizinkan Kemenhub atau tidak terdaftar secara resmi.

“Mereka yang menggunakan travel gelap bila terjadi kecelakaan maka tidak akan ditanggung klaimnya oleh asuransi,” kata Ahmad Yani dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Foto Anies dengan Pria yang Diklaim sebagai Donatur FPI dan Tokoh ISIS, Cek Faktanya

Sementara itu, dia menilai kendaraan travel gelap berpotensi menghadapi kecelakaan selama perjalanan karena minimnya pemeriksaan dan pengawasan.

"Sehingga dampaknya cukup besar, agar juga masyarakat mengerti bahwa kendaraan-kendaraan ini secara operasional tidak memiliki izin," ujarnya.

Dengan demikian, Ahmad meminta para operator travel untuk mendaftarkan diri ke Kemenhub.

Menurut Ahmad, pengurusan perizinan travel di Kemenhub sekarang sudah terbilang mudah dan hanya membutuhkan waktu tiga hari.

Baca Juga: Febri Diansyah Tak Persoalkan Warna Bendera Partai Koruptor: Merah, Biru, hingga Putih Pernah Diproses KPK

“Jadi saya juga meminta kepada travel gelap yang masih beroperasi bisa mengurus izin secara resmi ke Kementerian Perhubungan sehingga ada jaminan untuk masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menangkap 115 kendaraan travel gelap di wilayah Jakarta sepanjang 27-28 April 2021.

Sejumlah kendaraan itu telah ditahan lantaran tidak memiliki izin trayek.

"Kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki izin mengangkut penumpang atau yang sering dikenal dengan travel gelap," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: PT MRT Mengkaji Sejumlah Fitur bagi Pesepeda Non Lipat, Anggota DPR: Penambahan Ini akan Mudahkan Pesepeda

Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah melakukan pengawasan terhadap jasa mudik yang menggunaan travel gelap yang ditawarkan atau diiklankan melalui media sosial (medsos).

"Kami juga sudah menengarai ada beberapa warga masyarakat yang sudah mulai mengiklankan dirinya bisa membawa pemudik melalui media sosial," ucapnya.

Sementara itu, berbagai modus pemudik menerobos larangan mudik telah diketahui personel Dirlantas dari pengalaman penyekatan mudik lebaran 2020.

Oleh sebab itu, menurut Sambodo, pihaknya akan memeriksa kendaraan keluar dan masuk dengan cermat.

"Semuanya akan kira periksa," ucapnya.

Baca Juga: Cek Nama Anda di Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Pastikan Dapat Bansos PKH, BST, dan BPNT

Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idulfitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Langkah ini dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi.

"Yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” ujar Jubir Kemenhub Adita Irawati.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler