PR DEPOK - Kasus alat rapid test antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara mengagetkan masyarakat.
Polisi telah menetapkan lima orang tersangka yang memiliki peran masing-masing pada kasus tersebut.
Kelima tersangka tersebut yakni PM selaku Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan serta empat pegawai lainnya yang berinisial SR, M, DJ serta R.
Baca Juga: Vaksin Sinopharm Peroleh EUA dari BPOM, Efek Samping Tertinggi Sakit Kepala Sebesar 12 Persen
Beberapa tersangka diwawancarai langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra terkait perannya masing-masing di Mapolda Sumut pada Kamis, 29 April 2021.
Pertanyaan Kapolda Sumut tersebut dijawab oleh tersangka berinisial SR menjelaskan praktek yang dilakukannya.
"Caranya itu yang macem cotton buds yang kami bilang brush itu kita bersihkan dengan alkohol 75 persen. Itu kita bersihkan dengan cara tisunya kita basahin dengan alkohol, terus dilap pada kapasnya," tutur SR dihadapan Kapolda Sumut.
SR diketahui memiliki peran untuk membawa alat antigen bekas tersebut dari Bandara Kualanamu ke laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini, Medan.
Juga, SR juga mengakui kalau dirinya bertugas mendaur ulang brush tersebut.
Setelah siap, ia juga yang membawa alat rapid test antigen bekas yang telah didaur ulang tersebut ke Bandara Kualanamu untuk selanjutnya digunakan kembali.
"Tugas saya dalam hal ini, tugas saya membawa alat antigen yang didaur ulang sama yang membersihkan dan dibawa kembali ke Bandara Kualanamu,” kata SR seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.
SR juga mengakui bahwa saat melakukan daur ulang alat bekas itu dilakukan bersama dengan beberapa rekannnya yang juga telah menjadi tersangka.
Secara jelas SR mengungkapkan jika tindakannya tersebut dilakukan atas perintah dari atasannya, tersangka berinisial PM.
"Iya diperintah (PM),” pungkas SR.***