Amnesty Internasional Nilai Densus 88 Langgar HAM Saat Tangkap Munarman, Muannas Alaidid: Jangan Sok Humanis!

30 April 2021, 14:45 WIB
Muannas Alaidid. /Instagram/@muannas_alaidid/

PR DEPOK - Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid memberikan pandangannya, soal Amnesty Internasional (AI) yang menilai Densus 88 telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) ketika menangkap Munarman.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid dalam pernyatannya berpendapat penangkapan Pengacara Habib Rizieq tersebut terkesan sewenang-wenang, dan hal itu telah melanggar asas praduga tak bersalah.

Sebab menurutnya, Munarman tampak ditangkap dengan diseret, melarang Munarman menggunakan alas kaki hingga menutup matanya dengan kain hitam.

Baca Juga: Penangkapan Munarman Disebut Sarat Islamophobia, Refly: Cara Penangkapannya Itu Justru Besarkan Isu Tersebut

Menanggapi pernyataan itu, Muannas Alaidid terlihat tidak sepakat dan meminta pihak Amnesty Internasional untuk tidak sok humanis.

"Jangan sok humanis," kata Muannas Alaidid sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @muannas_alaidi pada Jumat, 30 April 2021.

Hal itu disampaikan lantaran menurutnya HAM itu bukan digunakan untuk melindungi atau membela jaringan teror seperti Munarman atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Jumat, 30 April 2021

Semestinya, lanjut dia, HAM itu dipergunakan untuk melindungi masyarakat banyak.

"HAM mestinya dipakai untuk melindungi masy. banyak, bukan disalahgunakan bela jaringan teror bahkan kelompok bersenjata di papua," ucapnya.

Sebab negara sendiri, dikatakan Muannas, bila merujuk pada perintah konstitusi wajib untuk melindungi bangsa Indonesia dan keutuhan wilayahnya.

Cuitan Muannas Alaidid.*

"perintah konstitusi negara wajib melindungi segenap bangsa indonesia & seluruh tumpah darah indonesia serta keutuhan wilayahnya," ujar Muannas menambahkan.

Diketahui sebelumnya, mantan Sekretaris FPI, Munarman telah ditangkap oleh Densus 88 pada pukul 15.30 WIB Selasa, 27 April 2021.

Penangkapan itu dilakukan atas dugaan keterlibatan Munarman dengan sejumlah aksi terorisme dan dugaan menggerakan orang untuk melakukan tindak terorisme.

Baca Juga: Vaksin Sinopharm Peroleh EUA dari BPOM, Efek Samping Tertinggi Sakit Kepala Sebesar 12 Persen

Saat itu dengan mengenakan kemeja putih dan sarung, Munarman dibawa tim Densus 88 anti teror dengan mobil minibus berwarna putih dan sampai di Polda Metro Jaya pada pukul 19.40 WIB.

Munarman ketika turun dari minibus tampak dalam keadaan mata ditutup dengan kain hitam dan tangan yang diborgol.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Munarman akan ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya hingga nantinya menjalani pemeriksaan intensif.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler