Tak Terima Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Penjara, Rachland Nashidik: 1 Menit pun Tidak Pantas!

30 April 2021, 14:26 WIB
Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik. /Partai Demokrat

PR DEPOK – Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan divonis dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi mengatakan terdakwa Syahganda terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.

"Sebagaimana dakwaan ketiga JPU yang melanggar pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," katanya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sebelum 6 Mei, Satgas Sebut Kegiatan Perjalanan Masyarakat Masih Dibolehkan dengan Pengetatan Mobilitas

Keputusan Majelis Hakim atas perkara Syahganda ini lantas menuai berbagai tanggapan, salah satunya dari politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik.

Dengan tegas, Rachland Nashidik mengatakan bahwa satu menit pun Syahganda tidak pantas dihukum dan di penjara.

Syahganda divonis 10 bulan penjara. Satu menitpun tidak pantas!” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya @RachlanNashidik.

Cuitan Rachland Nashidik. Tangkap layar Twitter.com/@RachlandNashidik.

Baca Juga: Heran Munarman Dituduh Teroris, MS Kaban: Ora Mungkin! Salah Tangkep Kali, Bebasin dong Pak Polis

Sebagai informasi, terdakwa Syahganda Nainggolan, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif.

Pertama, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian, Jaksa Penuntun Umum juga menuntut Syahganda melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Baca Juga: HRS Putar Video Kerumunan Maumere dan TikTok Bima Arya, Refly Harun: Harus Diperlakukan yang Sama Pula

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi mengatakan putusan pidana penjara selama 10 bulan tersebut, Majelis Hakim telah membacakan Hak-hak Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Pasal 196 ayat (3) KUHAP terkait Upaya Hukum.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu 7 hari.

Seperti diketahui, Syahganda Nainggolan ditangkap Polisi pada Selasa (13/10/2020) pagi, di kediamannya di Depok, Jawa Barat. Syahganda ditangkap karena diduga melanggar UU ITE dengan cara menyebarkan provokasi hingga menyulut demo RUU Cipta Kerja rusuh September 2020.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @RachlanNashidik

Tags

Terkini

Terpopuler