PR DEPOK - Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan kegiatan perjalanan masyarakat masih diperbolehkan pada masa pengetatan sejak tanggal 22 April sampai 5 Mei 2021.
Namun demikian, masyarakat harus membawa surat keterangan negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam.
"Semua kegiatan perjalanan masih diperbolehkan dengan pengetatan mobilitas melalui syarat hasil negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 29 April 2021.
Baca Juga: Segera Akses Link eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Nama Penerima Banpres BLT UMKM Rp1,2 Juta
Setelah masa pengetatan, pemerintah kemudian menerapkan periode larangan mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021, kecuali terdapat keperluan yang darurat.
Kebijakan pelonggaran tersebut berlaku bagi nonmudik lainnya dengan kewajiban menyertakan surat negatif Covid-19 dan surat izin bepergian dari pihak berwenang terkait.
"Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan," katanya.
Menyinggung kegiatan pariwisata, lanjut Wiku, hanya bisa berlangsung di kabupaten/kotamadya asal wisatawan dalam satu kawasan. Jadi, ini tidak dapat dilakukan antarkota dan antarprovinsi.