Banyak yang Heran Atas Penangkapan Munarman, Refly: Memang Ada Skenario Dia Digiring ke Kandang Terorisme

30 April 2021, 17:17 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun

PR DEPOK – Ahli hukum tata negara, Refly Harun mengatakan penangkapan terhadap pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman penuh teka-teki karena terkesan ada skenario yang sudah direncanakan.

Hal tersebut dilontarkan Refly Harun untuk menanggapi sejumlah tokoh yang heran dan persoalkan penangkapan Munarman, yakni pengamat terorisme Al Chaidar, pengamat politik Rocky Gerung, dan politisi Partai Gerindra Fadli Zon.

“Memang penangkapan Munarman ini penuh dengan teka-teki, karena sebelumnya seperti main poco-poco. Ada semacam skenario tertentu di mana Munarman ingin digiring ke kandang terorisme,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 30 April 2021.

Baca Juga: Heran Munarman Dituduh Teroris, MS Kaban: Ora Mungkin! Salah Tangkep Kali, Bebasin dong Pak Polis

Refly Harun juga mengungkapkan ada yang protes kepada dirinya terkait bagaimana jika memang benar Munarman bersalah.

“Pertama, kalau kita bicara bersalah itu, bersalahnya itu kadarnya seperti apa. Kalau bersalah menghadiri baiat dan setelah baiat tersebut tidak melakukan apa-apa, dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan ISIS misalnya, maka hal tersebut tidak bisa dikatakan ada tindak pidana,” tuturnya.

Menurut Refly Harun, kegiatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana tersebut harus jelas, bukan hanya sekadar menghadiri baiat.

Baca Juga: Sedih Ada Anggota DPR yang Salahkan Munarman, Refly: Harusnya Wakil Rakyat Melindungi, Bukan Malah Senang

“Itu kan sama seperti misalnya orang menghadiri aliran sesat, tapi setelah itu dia nggak ngapa-ngapain, tidak juga merugikan orang lain misalnya. Tapi kalau dia terlibat dalam perencanaan bom terorisme, apalagi yang merenggut jiwa manusia, ya memang harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Meski begitu, lanjutnya, penegak hukum harus benar-benar memiliki bukti yang kuat yang bisa menunjukkan kausalitas atas keterlibatan tersebut.

“Tapi masalahnya apakah penegak hukum memiliki bukti sesolid itu atau tidak yang betul-betul bisa menggambarkan kausalitas, hubungan kausalitas antara tindakan teror dan orang mengaitkan dengan tindakan terorisme di Makassar. Nah apakah memang ada hubungan kausalitas yang memang direct bukan asumsi,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Terima Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Penjara, Rachland Nashidik: 1 Menit pun Tidak Pantas!

Diketahui, Tim Densus 88 menangkap Munarman pada Selasa, 27 April sekitar jam 15:30 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman ditangkap karena dugaan sejumlah aksi terorisme, di antaranya terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kasus baiat di Makassa, dan kasus baiat di Medan.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Tito Karnavian di Video Lama Sebut FPI dan Habib Rizieq Toleran, Fadli Zon: Saya Percaya Apa yang Disampaikan

Saat ini Munarman ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk kemudian menjalani pemeriksaan intensif.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler