Suami Tega Pukuli Istri yang Sedang Hamil karena Tidak Diberi Pinjam HP untuk Bermain Judi Online

1 Mei 2021, 13:30 WIB
RY (24) warga Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue, pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang sedang hamil saat dimintai keterangan di Polres Simeulue, Jumat (30/5/2021). / Antara Aceh/Ade Irwansah/

PR DEPOK – Seorang wanita berusia 21 tahun berinisial AD yang tengah hamil dua bulan dipukuli oleh suaminya sendiri.

Suami yang menjadi pelaku pemukulan tersebut diketahui berinisial RY dan berumur 24 tahun. Pria itu tinggal di Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue, Aceh.

Menurut Kasat Reskrim Polres Simeulue Muhammad Rizal penyebab penganiayaan tersebut adalah karena sang istri atau korban tidak memberikan handphone atau HP kepada suaminya.

Baca Juga: 5 Cara Menjaga Sistem Kekebalan Tubuh Tetap Sehat di Bulan Ramadhan, Salah Satunya Kendalikan Stres

Disinyalir, RY meminjam HP tersebut untuk bermain judi online di aplikasi Higgs Domino.

“Korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri. Pelaku tega menganiaya istrinya lantaran kesal tidak memberikan HP untuk main chips higgs domino,” ujar Rizal sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 1 Mei 2021.

Masih dari keterangan Rizal, setelah mendapatkan penganiayaan korban kemudian langsung melaporkan pelaku ke polisi.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Crystal Palace vs Manchester City, The Citizens Siap Kunci Gelar Juara

Setelah itu, laporannya kemudian ditindaklanjuti oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) untuk membawa korban ke rumah sakit Simeulue guna melakukan visum.

Rizal juga mengatakan bahwa saat ini pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut.

“Sementara pelaku kita mintai keterangannya,” ucap Rizal.

Selain itu pihak kepolisian untuk saat ini tidak menahan pelaku dan memberikan waktu pada kedua belah untuk melakukan mediasi dengan istilah restorative justice atau tindakan di luar pengandaian atau yang berarti tidak menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Keluhan Masyarakat, Dishub Kota Tangerang Gemboskan Ban 139 Kendaraan yang Parkir Liar

“Tindakan harus dinaikan ke tahap lebih lanjut, kita berikan pada mereka untuk mediasi. Jangka waktunya satu minggu,” ujar Rizal.

Dari kejadian tersebut pihak Kasat Reskrim Polres Simeulue mengimbau agar seluruh masyarakat Simeulue untuk tidak melakukan aktivitas perjudian baik secara langsung maupun online.

Imbauan itu disampaikannya karena hal itu dilarang dan melanggar qanun tentang syariat Islam di Aceh.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler