PR DEPOK – Mantan anggota pemenangan nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya mengaku penasaran dengan kondisi pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman saat ini.
Ia pun mempertanyakan terkait perlakuan yang diberikan untuk Munarman yakni soal penutup mata dan makanan untuk berpuasa.
“Saya hanya penasaran. Apakah Munarman tetap ditutup matanya hingga sekarang? Makan apa beliau saat sahur dan buka?” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id pada Senin, 3 Mei 2021.
Baca Juga: Hasil Race MotoGP Jerez 2021: Duo Ducati Raih Hasil Sempurna, Duo Yamaha Tak Masuk 5 Besar
Diketahui sebelumnya, pada Selasa, 27 April 2021, pengacara Rizieq Shihab, Munarman tiba di Polda Metro Jaya dengan mata tertutup dan tangan diborgol.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan Munarman ditangkap atas dugaan keterkaitan dengan sejumlah aksi terorisme.
Munarman ditangkap atas dugaan terlibat kegiatan baiat/pengambilan sumpah setia di Jakarta, Medan, dan Makassar beberapa tahun yang lalu.
Baca Juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Beserta Alasannya
Ia juga diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Oleh karena itu, Ramadhan menjelaskan bahwa alasan mata Munarman ditutup adalah prosedur penangkapan tersangka kasus terorisme dengan standar internasional.
Selain itu, kasus terorisme adalah kasus terorganisir, jadi petugas yang menangkap atau mengamankan terduga teroris pun diwajibkan menggunakan penutup wajah.
Sejak penangkapan pada 27 April lalu, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri hingga kini masih mendalami terkait aksi-aksi terorisme yang dilakukan oleh Munarman.
"Densus juga mendalami info termasuk keterlibatannya di jaringan terorisme," tuturnya.
Untuk saat ini, perkembangan informasi setelah penangkapan Munarman adalah penyidik terus melakukan pengembangan.
Sementara itu terkait dengan pengacara yang tidak bisa menjenguk Munarman, Ramadhan juga mengatakan penanganan kasus terorisme berbeda dengan kasus pidana umum lainnya.
"Terkait tidak boleh dijenguk bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidana-nya dengan kasus biasa. Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," katanya.***