Sorot Kasus Penyidik Disiram Air Keras hingga Isu Diberhentikan, Mardani: Teror dan Pelemahan KPK Makin Terang

4 Mei 2021, 11:05 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali Sera. /DPR

PR DEPOK - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menyoroti sejumlah masalah yang terjadi di KPK.

Menurutnya, masalah-masalah tersebut seolah menjadi upaya untuk meneror dan melemahkan KPK sebagai lembaga antirasuah di Indonesia.

"Teror dan Pelemahan @KPK_RI di rezim ini kian terang benderang," ujar Mardani Ali Sera, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kepuasan Publik Menguat, Ali Syarief ke Jokowi: Ini Membiarkan Anda Di-bully oleh Rakyat

Lebih lanjut, ia memaparkan sejumlah insiden yang sempat terjadi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk penyidik yang disiram air keras, hingga isu diberhentikannya penyidik senior.

Semua insiden tersebut, kata politisi PKS itu melanjutkan, dilakukan dengan dalih tes wawasan kebangsaan untuk mengubah status para pegawai KPK menjadi ASN.

"Ada penyelidik yg diancam, penyidik yg disiram air keras, revisi UU KPK yg membuat "lumpuh" pengusutan korupsi, sampai ada isu penyingkiran penyidik senior para pemberani KPK dengan dalih Test ASN. #saveKPK," katanya menambahakan.

Cuitan Mardani Ali Sera. Tangkap layar Twitter @MardaniAliSera

Baca Juga: Teroris di Papua Kembali Berulah Dibantu Simpatisan, Fasilitas Umum hingga Gedung Sekolah Dibakar

Sementara itu, kabar kurang sedap datang dari KPK yang baru saja menerima hasil tes wawasan kebangsaan untuk mengubah status pegawainya menjadi ASN.

Tersiar kabar yang menyebutkan bahwa terdapat puluhan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan tersebut sehingga terancam diberhentikan.

Menanggapi kabar ini, Sekjen KPK, Cahya H Harefa, mengimbau agar publik tetap berpegang pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh KPK.

Baca Juga: Hinca Soroti Kebijakan Mudik: Kata Pak Mahfud Kepuasan Publik ke Pemerintah Naik, Entah Mengapa Sulit Percaya

"Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK," ujarnya menerangkan.

Peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN ini merupakan salah satu imbas dari revisi Undang-Undang KPK.

Untuk menjalankan keputusan dari revisi UU KPK ini, lembaga antirasuah itu pun bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara atau BKN untuk menggelar tes wawasan kebangsaan.

Baca Juga: Emil Salim Sebut Korupsi Meningkat Jelang Pilkada dan Pilpres 2024: Iklim Politik Berbaur ‘Kebutuhan’ Dana

Tes ini dilakukan terhadap seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK, sebagai salah satu proses pengalihan status menjadi ASN.

Sejumlah materi yang disajikan dalam tes tersebut di antaranya adalah integritas berbangsa, netralitas ASN, dan antiradikalisme.

Pimpinan KPK menyampaikan bahwa pihaknya berkominten semua pegawai KPK telah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, yang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: ANTARA Twitter @MardaniAliSera

Tags

Terkini

Terpopuler