Bawa Surat Tugas, Seorang Penumpang Ditolak Naik Bus, Kepala Terminal Kalideres Beri Penjelasan

7 Mei 2021, 07:25 WIB
Sejumlah bus di Terminal Kalideres, Jakarta. /Fauzan/ANTARA

PR DEPOK – Larangan mudik hari pertama, Kamis, 6 Mei 2021, Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain tengah bertugas untuk pengecekan di Terminal Kalideres.

Revi mengatakan bahwa di hari pertama, sudah ada beberapa calon penumpang yang ia tolak, termasuk pegawai yang menunjukan surat tugas dengan keperluan untuk mudik.

“Saya hari ini sudah menolak 10 orang, salah satu yang saya tolak karena membawa surat tugas untuk keperluan mudik. Surat tugas kok buat mudik? Ya tidak boleh,” kata Revi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA pada Jumat, 7 Mei 2021.

Baca Juga: Segera Klaim dan Tukarkan 15 Kode Redeem Free Fire FF Terbaru Hari Ini Jumat, 7 Mei 2021 Resmi dari Garena

Pada dasarnya, surat tugas merupakan surat keterangan yang menyatakan pegawai terkait ditugaskan ke daerah tertentu untuk keperluan perusahaan/instansi.

“Surat tugas harus menerangkan kalau dia bertugas dari perusahaan, itu boleh. Tapi tadi karena dibilangnya pulang kampung, ya tidak boleh. Langsung saya tolak,” kata Revi.

Terlepas dari kesalahan pengetikan, Revi tetap meminta untuk merevisi kembali surat tugas tersebut dengan benar.

“Memang (dalihnya) ada kesalahan pengetikan atau bagaimana, kita tetap minta itu harus direvisi dulu,” ujar Revi.

Baca Juga: Gempar ‘Kekaisaran Sunda Nusantara’, Ini Kesaksian Ketua RT terhadap Pengemudi Mobil Berinisial RK

Lebih lanjut, Revi menjelaskan bahwa ada 4 kategori penumpang khusus atau non-mudik yang boleh menaiki bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

“Jadi hanya untuk penumpang khusus atau yang non-mudik ya. Empat kategori itu pertama penumpang tersebut melakukan perjalanan dinas, menjenguk keluarga meninggal, kemudian sakit, dan hamil atau melahirkan,” imbuhnya.

Berikut empat kategori penumpang khusus dan non-mudik yang diperbolehkan membeli tiket perjalanan di Terminal Bus Kalideres:

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Jabar Mei 2021 dengan NIK KTP di bansos.pikobar.jabarprov.go.id

1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: Joanna Alexandra Berduka, Suami Tercinta Raditya Oloan Meninggal Dunia

4. Masyarakat umum non pekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Selain dari empat kategori tersebut, calon penumpang tidak diperbolehkan untuk naik bus di Terminal Kalideres.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler