Simak 3 Kriteria Kendaraan yang Boleh Melintas Meski Ada Larangan Mudik

7 Mei 2021, 14:20 WIB
Petugas Kepolisian memeriksa dokumen pengendara yang melintas di check point penyekatan arus mudik. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc

PR DEPOK – Kebijakan larangan mudik resmi diterapkan sejak Kamis 6 Mei 2021 kemarin. 

Sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik, polisi telah menyiapkan beberapa lokasi penyekatan pemudik di wilayah perbatasan.

Meski demikian, tidak semua jenis kendaraan diberhentikan akibat kebijakan larangan mudik, sebagaimana yang terjadi di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yang berbatasan dengan Karawang.

Baca Juga: Anak Joanna Alexandra Ungkap Hal Ini Usai Meninggalnya Raditya Oloan

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan ada beberapa kriteria pengendara yang bakal langsung diberhentikan polisi terkait larangan mudik ini.

Misalnya, larangan mudik berlaku bagi pengendara mobil dengan plat nomornya 'B'.

"Yang pertama kita lihat plat nomornya dulu, kalau dia dari Jakarta (plat B) nah itu kita pastikan diperiksa,” kata Hendra, di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis 6 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Akan tetapi, bila didapati hanya ada satu orang dan penampilannya tidak seperti orang yang ingin mudik, maka pemeriksaannya tidak terlalu detail.

Baca Juga: BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3 Kapan Cair? Cek di eform.bri.co.id/bpum, Simak Penjelasan dan Jadwalnya

“Kecuali dari penampilan pengemudinya terlihat sendiri dan menggunakan pakaian kerja. Itu paling kita pertanyaannya tidak terlalu detail ya," ujarnya.  

Terkait larangan mudik, berikut beberapa jenis kendaraan dan pelaku perjalanan yang masih dibolehkan melintas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pertama, kendaraan memuat penumpang yang memenuhi kriteria khusus. Misalnya, perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

Baca Juga: Studio Paramounts Konfirmasi akan Tayangkan Film ‘A Quiet Place Part II’ ke Layar Lebar pada 28 Mei 2021

Selanjutnya, masyarakat yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Selain itu, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan darurat.

Kedua, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

Baca Juga: Curi Puluhan Komputer di Sekolah Tempatnya Mengabdi, Oknum Guru PNS Diamankan Polisi

Ketiga, mobil barang dengan tidak membawa penumpang misalnya kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga inti yang mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler