Sebut Upaya Penyingkiran 75 Pegawai KPK Terbukti, Febri: Tetap Dipaksakan Meski Tak Ada Dasar Hukum Kuat

12 Mei 2021, 03:30 WIB
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. /ANTARA.

PR DEPOK - Mantan juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengucapkan kalimat tarji atau innalillahi setelah mengetahui 75 pegawai resmi dinonaktifkan.

Febri Diansyah menyatakan upaya menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas kini benar-benar terbukti.

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun... Keinginan menyingkirkan 75 Pegawai KPK terbukti.," kata Febri Diansyah seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @febridiansyah.

Baca Juga: Minta Henry Subiakto Ditangkap Usai Sebar Hoaks, Gus Umar: Jangan karena Profesor Bisa Sesuka Hati

Bukan tanpa alasan, menurut Febri Diansyah penonaktifkan itu kesannya terlalu dipaksakan meski tak memiliki dasar hukum yang kuat.

Apalagi, lanjut dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi peralihan status lewat tes wawasan kebangsaan itu dikatakan tidak boleh merugikan pegawai KPK.

"Tetap dipaksakan non-aktif sekalipun tak ada dasar hukum yg kuat. Apalagi Putusan MK menegaskan peralihan status jadi ASN tdk boleh merugikan pegawai KPK," ucap Febri Diansyah mengakhiri cuitannya.

Cuitan mantan Jubir KPK, Febri Diansyah. Tangkap layar Twitter.com/@febridiansyah.

Baca Juga: Perkara Bupati Nganjuk Dilimpahkan KPK ke Bareskrim Polri, Gus Umar: Demi Apa? kalau Gini Bubarkan Saja!

Seperti diberitakan sebelumnya, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) telah resmi dinonaktifkan.

Hal itu disampaikan berdasarkan dengan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 yang telah ditandatangani Ketua KPK, Firli Bahuri dan diterima di Jakarta, pada Selasa 11 Mei 2021.

SK tersebut diketahui berisi penetapan keputusan Pimpinan KPK perihal hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Ganjar Pranowo: yang Larang Mudik Itu Siapa? Mudik Boleh, Silakan Ajak Anak Istri atau Siapapun

Terdapat empat poin yang termaktub dalam SK tersebut, beberapa di antaranya adalah penetapan nama-nama 75 pegawai yang tak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kemudian poin lain, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler