Apakah Sah Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H Menggunakan Masker dan Jaga Jarak? Berikut Jawabannya

12 Mei 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi salat. /Freepik/Rawpixel

PR DEPOK – Pemerintah Indonesia melalui kementerian agama telah menetapkan 1 Syawal 1442 Hijrah atau Hari Raya Idul Fitri pada Kamis, 13 Mei 2021.

Saat Hari Raya Idul Fitri seluruh umat islam akan melaksanakan berbagai ibadah terutama salat Idul Fitri yang biasanya dilakukan berjemaah di masjid maupun lapangan.

Meski Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19, pemerintah mengizinkan beberapa daerah untuk melaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah dan serentak di masjid maupun lapangan.

Baca Juga: Minta Maaf ke Palestina, RI Tak Bisa Berbuat Banyak, Andi: Justru Kami Mohon Doa Jika Terjadi di Negeri Ini

Daerah yang boleh melaksanakannya adalah daerah yang termasuk ke dalam zona hijau dan kuning atau di daerah yang angka penularan Covid-19-nya rendah.

Meski boleh dilakukan secara berjemaah di masjid maupun di lapangan, salat Idul Fitri tetap harus mematuhi beberapa protokol kesehatan sebagai berikut.

1. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir

2. Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat

Baca Juga: 2.000 Warga Bisa Salat Idul Fitri 1442 H di Masjid At-Tin Jakarta Timur dengan Protokol Kesehatan

3. Panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu

4. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan

5. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan

6. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit

Baca Juga: Jokowi Pernah Tegas Tak Biarkan KPK Diperlemah, Cipta Panca: Harus Selalu Maknai Terbalik Ucapan yang Mulia

7. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah

8. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Dari persyaratan tersebut timbul pertanyaan di masyarakat, terkait hukum dalam islam jika melaksanakan salat Idul Fitri secara berjarak dan memakai masker.

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerangkan bahwa dalam kondisi darurat seperti ini penggunaan masker yang menutup hidung hingga mulut saat salat hukumnya diperbolehkan.

Baca Juga: Liga Italia: Andrea Pirlo Tidak Ingin Meninggalkan Juventus

Penggunaan masker yang memang saat ini diwajibkan saat di luar rumah dan saat melaksanakan salat berjemaah, dilakukan dengan tujuan agar bisa memutus rantai penularan Covid-19.

Dikutip Pikirantrakyat-Depok.com dari Indonesiabaik.id, melalui Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramdhan dan Syawal 1442 H, MUI menyebut menjaga jarak saat salat Idul Fitri juga sah.

Menjaga jarak dalam saf saat salat Idul Fitri juga tidak akan menghilangkan keutamaan berjemaah, karena saf yang berjarak itu berprinsip untuk menjaga dan melindungi diri.

Baca Juga: Sebut TWK Bukan Tes Seleksi, Novel Baswedan: Dipakai untuk Singkirkan 75 Pegawai, Beberapa Tangani Kasus Besar

MUI juga mengatakan bahwa setiap muslim wajib melakukan ikhtiar dalam menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang bisa membahayakan diri, salah satunya adalah menjaga diri agar tidak tertular penyakit Covid-19.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler