PR DEPOK – Soal 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta agar mereka tidak dipecat.
Khairul Saleh menilai para pegawai KPK tersebut berintegritas dan memiliki reputasi baik.
Maka dari itu, terhadap 75 orang pegawai KPK yang tidak lulus TWK, ia menyarankan agar mereka dipertimbangkan dan diprioritaskan menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saya berharap agar para pegawai KPK yang tidak lulus dan memiliki integritas dan reputasi baik dan menonjol dalam pemberantasan korupsi, tidak diberhentikan namu dapat dipertimbangkan dan diprioritaskan untuk menjadi tenaga PPPK,” kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, pada Rabu 12 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Pada dasarnya, Khairul Saleh mengakui proses peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan dijabarkan dalam PP Nomor 41 Tahun 2020.
Dengan demikian, konsekuensi aturan tersebut ialah pegawai KPK akan melalui berbagai tes sebelum menjadi ASN, salah satunya TWK.
Baca Juga: Kiat Menjaga Kondisi Jantung di Masa Pandemi Covid-19, Mulai dari Olahraga hingga Vaksinasi
“TWK tersebut meliputi integritas dalam berbangsa dan bernegara serta kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan netralitas dan anti-radikalisme,” ujarnya.
Akan tetapi, menurutnya, memberikan pertimbangan terhadap pegawai KPK yang tidak lulus TWK namun berintegritas adalah perlu.
Jika pegawai KPK menjadi PPPK, maka akan meneruskan pengabdiannya dan membantu KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, KPK melalui Ali Fikri membantah bahwa telah menonaktifkan 75 orang pegawainya karena tidak lulus dalam TWK.
Menurutnya, 75 orang pegawai KPK tersebut tidak dinonaktifkan, tetapi diminta untuk menyerahkan tugas dan jawabnya kepada atasannya langsung.
“Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaian-nya masih tetap berlaku,” kata Ali Fikri.
Lebih lanjut, Ali Fikri menyebutkan bahwa permintaan surat tugas dari KPK kepada 75 pegawainya sesuai dengan Surat Keputusan (SK) terkait hasil asesmen tes wawasan kebangsaan sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural.***