Jasa Marga Mencatat Sebanyak 512.876 Kendaraan Tinggalkan Jakarta Sejak H-7

14 Mei 2021, 10:04 WIB
Ilustrasi Gerbang Tol Cikampek Utama. /Karawang Post/Jasa Marga

PR DEPOK - Sejak 6 Mei atau H-7 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, pihak Jasa Marga mencatat sebanyak 512.876 kendaraan meninggalkan DKI Jakarta.

Jasa Marga mengkalkulasi pengendara yang meninggalkan Jakarta dari arah selatan, barat, dan timur.

"Angka ini jelas turun sekitar 46,1 persen dari arus lalu lintas normal di hari biasa sekitar 951.602 kendaraan," tutur Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru pada Kamis, 13 Mei 2021.

Baca Juga: Hendak Pulang ke Rumah, Pelajar Berusia 16 Tahun Asal NTB Dikeroyok hingga Dibacok 4 Remaja Lain

Jumlah tersebut dijelaskan Heru tercatat 100.646 kendaraan meninggalkan Jakarta dari arah timur Gerbang Tol Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Jumlah tersebut disebut Heru turun sekitar 51,9 persen jika dibandingkan hari biasanya yang bisa mencapai 209.399 kendaraan.

"Sementara, untuk di GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, sebanyak 81.805 kendaraan juga tercatat meninggalkan Jakarta. Data tersebut, turun 60,0 persen dari arus normal sebanyak 204.469 kendaraan," kata Heru.

Baca Juga: Simak 10 Manfaat Teh Hijau Berikut, Salah Satunya Dapat Membantu Menurunkan Berat Badan

"Jadi, total kendaraan yang meninggalkan Jakarta melalui arah timur sebanyak 182.451 kendaraan, turun sebesar 55,9 persen dari hari normal yang biasanya sekitar 413.868 kendaraan," ungkapnya seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Sedangkan dari GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak mencatat 179.471 kendaraan.

Jumlah tersebut turun sebanyak 43,1 persen yang meninggalkan Jakarta.

Lalu untuk GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi tercatat sekitar 150.954 kendaraam meninggalkan wilayah DKI Jakarta.

Diingatkan kembali oleh Heri, masyarakat yang melakukan perjalanan dan akan melewati gerbang tol agar mematuhi peraturan.

Baca Juga: Soroti 4 Petani yang Dipenggal Kepalanya di Poso, Ferdinand: Ini Lebih Kejam Dibanding Perang Israel-Palestina

Diingatkan pula untuk melengkapi dokumen yang merupakan syarat untuk melakukan perjalanan.

Dokumen tersebut adalah, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), dan hasil tes rapid antigen atau swab PCR yang berlaku 1x24 jam.

"Untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk dalam kategori dikecualikan seperti kendaraan pengangkut logistik, keperluan dinas, kunjungan keluarga sakit dan duka keluarga, ibu hamil dengan didampingi satu anggota keluarga, serta kepentingan persalinan mohon untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan yang wajib dibawa," tutup Heru.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler