Begini Penjelasan Kemenkes yang Hentikan Penggunaan 448.480 Dosis AstraZeneca Batch CTMAV547

16 Mei 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi vaksin. /Unsplash @hakannural

PR DEPOK – Dalam kebijakan vaksinasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan menghentikan sementara distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca.

Juru Bicara Kemkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemberhentian dilakukan untuk keperluan pengujian toksisitas dan sterilitas yang kini dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Ini adalah bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini," kata Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, pada Minggu 16 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Gara-gara Gunakan Antigen Bekas, Erick Thohir Pecat Seluruh Direksi Kimia Farma Diagnostika

Namun ia menyebut tidak semua batch vaksin AstraZeneca dihentikan distribusi dan penggunaannya.

Hanya batch CTMAV547 yang dihentikan sementara sambil menunggu hasil investigasi dan pengujian dari BPOM yang kemungkinan memerlukan waktu satu hingga dua pekan.

Tercatat, vaksin AstraZeneca batch atau kumpulan produksi CTMAV547 yang diberhentikan distribusinya berjumlah 448.480 dosis

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Foto Tentara Turki Telah Berada di Masjid Al-Aqsa Yerusalem, Simak Faktanya

448.480 dosis batch CTMAV547 ini merupakan bagian dari 3.852.000 dosis vaksin AstraZeneca yang diterima Indonesia pada 26 April 2021 melalui skema Covax Facility/WHO.

Batch ini sudah didistribusikan untuk TNI dan sebagian ke DKI Jakarta dan Sulawesi Utara.

"Penggunaan vaksin AstraZeneca tetap terus berjalan dikarenakan vaksinasi Covid-19 membawa manfaat lebih besar,” kata Siti Nadia.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Minggu, 16 Mei 2021: Aries Miliki Pengalaman Menarik dan Baru dalam Kehidupan Cinta

Meski masih diuji BPOM, hingga saat ini, belum pernah ada kejadian orang yang meninggal dunia akibat vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Pendataan ini sesuai dengan pendataan yang dilakukan Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

Sedangkan, dalam beberapa kasus sebelumnya, meninggalnya orang yang statusnya telah divaksinasi Covid-19 adalah karena penyebab lain, bukan akibat dari vaksinasi yang diterimanya.

Baca Juga: Pria 37 Tahun Lecehkan Anak di Bawah Umur, Korban Diberi Uang Tutup Mulut Sebesar Rp20.000

Selanjutnya, Komnas KIPI telah merekomendasikan BPOM untuk melakukan uji sterilitas dan toksisitas terhadap kelompok tersebut dikarenakan tidak cukup data untuk mengklaim diagnosis penyebab dan klasifikasi dari KIPI yang dimaksud.

Maka dari itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu bahwa vaksin batch AstraZeneca selain CTMAV547 aman digunakan.

"Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak termakan oleh hoaks yang beredar. Masyarakat diharapkan selalu mengakses informasi dari sumber terpercaya," kata Nadia Tarmizi.

Baca Juga: Soal Fotonya yang Diedit Jadi Tidak Senonoh, Enzy Storia: Aku Udah Tahu dari Lama

Sebelumnya, beredar keterangan tertulis berkop surat BPOM nomor R PW.01.13.3.35.05.21.394 perihal tindak lanjut KIPI serius fatal Vaksin Covid-19 AstraZeneca (COVAX) tertanggal 11 Mei 2021 yang ditandatangani Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat Badan POM RI Lucia Rizka Andalucia.

Surat itu dikeluarkan sehubungan dengan surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 5319/-1.772.1 tanggal 11 Mei 2021 perihal rekomendasi teknis penggunaan vaksin AstraZeneca dan surat Ketua Komnas PP KIPI Nomor 421/KIPI/V/2021 tanggal 10 Mei 2021 perihal rekomendasi SAE (an. TFV) KIPI Covid-19.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler