PR DEPOK - Seorang pria asal Dusun Simpang, Kecamatan Rambah Hilir, Riau ditangkap pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Menurut Juru Bicara Polres Rokan Hulu Ipda Refly Setiawan Harahap, pelaku pelecehan tersebut ditangkap pada Jumat, 14 Mei 2021.
Pelaku tersebut merupakan pria berusia 37 tahun dan berinisial ZAK. Tersangka pelaku tindakan pelecehan ditangkap setelah adanya laporan korban ke Polsek Rambah Hilir.
Baca Juga: Bursa Transfer Pemain: Chelsea Yakin bisa Datangkan Raphael Varane dari Real Madrid
Modus yang dipakai oleh pelaku saat melakukan perbuatannya adalah membawa korban berjalan-jalan terlebih dahulu dan membawanya ke tempat sunyi.
Setelah sampai di tempat sunyi tersangka mencabuli korbannya dan memberi uang sebesar Rp20.000 kepada korban sebagai uang tutup mulut agar korban tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.
Salah satu aksi pelaku yang diketahui yang pelaku lakukan adalah pada akhir bulan Maret lalu yang terjadi di sekitar Sungai Batang Lubuh Pasir Pengaraian dan memakai modus yang dijelaskan tadi.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, pelaku atau tersangka telah melakukannya sejak empat tahun terakhir yaitu mulai dari tahun 2018 hingga 2021 dan korbanya merupakan pria yang berumur 15 tahun.
Baca Juga: Kenang Tragedi Kerusuhan 98, dr. Tirta: Saya Sendiri Melihat Kantor Ibu Saya Dibakar