PP Hukuman Kebiri Pelaku Pelecehan Resmi Diteken, Ferdinand: Makasih Pak Jokowi, Akhirnya Terwujud

- 4 Januari 2021, 11:17 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Instagram/@ferdinand_hutahaean./

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020.

PP tersebut tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 disebutkan bahwa peraturan ini dikeluarkan untuk memberi efek jera kepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Tak seperti PKI yang Merupakan Organisasi Terlarang, Hamdan Zoelva Sebut FPI Dibubarkan Secara Hukum

Menanggapi kabar tersebut, mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan pandangannya.

Melalui akun Twitter miliknya @FerdinandHaean3, ia mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Jokowi yang sudah merealisasikan peraturan tersebut.

Terima kasih pak @jokowi, akhirnya terwujud,” ucap Ferdinand seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Senin, 4 Januari 2021.

Lebih lanjut, Ferdinand menuturkan bahwa dirinya dan kolega telah memperjuangkan peraturan itu sejak 2016 silam.

Baca Juga: Joe Biden Janji Jadi Presiden Semua Orang AS, FH: Amerika Aja Rekonsiliasi, Masa Kita Berantem Terus

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x