“Kami sdh perjuangkan ini sejak tahun 2016,” kata Ferdinand menjelaskan.
Ferdinand menerangkan bahwa dirinya mengusulkan peraturan tersebut ketika tengah membela puluhan anak yang menjadi korban pelecehan seksual di Kediri, Jawa Timur.
“Saat kami membela puluhan anak2 di Kediri korban predator seksual anak,” ucapnya.
Terimakasih pak @jokowi , akhirnya terwujud. Kami sdh perrjuangkan ini sejak tahun 2016 saat kami membela puluhan anak2 di Kediri korban predator seksual anak.
https://t.co/c7LwkMzjel— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) January 4, 2021
Baca Juga: Ratusan Warga Israel Terinfeksi Covid-19 Usai Divaksin, Zubairi Djoerban Paparkan Soal Vaksin Pfizer
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengumumkan hal tersebut melalui laman resminya.
“Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak,” tulis Kemenko PMK.***