PP Hukuman Kebiri Pelaku Pelecehan Resmi Diteken, Ferdinand: Makasih Pak Jokowi, Akhirnya Terwujud

- 4 Januari 2021, 11:17 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Instagram/@ferdinand_hutahaean./

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020.

PP tersebut tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 disebutkan bahwa peraturan ini dikeluarkan untuk memberi efek jera kepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Tak seperti PKI yang Merupakan Organisasi Terlarang, Hamdan Zoelva Sebut FPI Dibubarkan Secara Hukum

Menanggapi kabar tersebut, mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan pandangannya.

Melalui akun Twitter miliknya @FerdinandHaean3, ia mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Jokowi yang sudah merealisasikan peraturan tersebut.

Terima kasih pak @jokowi, akhirnya terwujud,” ucap Ferdinand seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Senin, 4 Januari 2021.

Lebih lanjut, Ferdinand menuturkan bahwa dirinya dan kolega telah memperjuangkan peraturan itu sejak 2016 silam.

Baca Juga: Joe Biden Janji Jadi Presiden Semua Orang AS, FH: Amerika Aja Rekonsiliasi, Masa Kita Berantem Terus

Kami sdh perjuangkan ini sejak tahun 2016,” kata Ferdinand menjelaskan.

Ferdinand menerangkan bahwa dirinya mengusulkan peraturan tersebut ketika tengah membela puluhan anak yang menjadi korban pelecehan seksual di Kediri, Jawa Timur.

Saat kami membela puluhan anak2 di Kediri korban predator seksual anak,” ucapnya.

Baca Juga: Ratusan Warga Israel Terinfeksi Covid-19 Usai Divaksin, Zubairi Djoerban Paparkan Soal Vaksin Pfizer

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengumumkan hal tersebut melalui laman resminya.

“Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak,” tulis Kemenko PMK.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x