Pria 37 Tahun Lecehkan Anak di Bawah Umur, Korban Diberi Uang Tutup Mulut Sebesar Rp20.000

- 16 Mei 2021, 16:15 WIB
Ilutrasi pelecehan anak di bawah umur.
Ilutrasi pelecehan anak di bawah umur. /Pixabay

Sampai saat ini Kapolsek Rambah Hilir Iptu Suheri Sitorus berhasil mendata setidaknya sudah terdapat tiga korban yang telah diperiksa oleh penyidik.

Suheri juga mengatakan bahwa masih ada beberapa korban lainnya yang akan ditelusuri dan akan dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari perilakunya ZAK akan dijerat pasal 82 Jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 202 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Suheri juga mengatakan bahwa saat ini pelaku berinisial ZAK telah ditahan di Polsek Rambah Hilir.

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain: Romelu Lukaku atau Erling Braut Haaland yang Berlabuh di Chelsea

“ZAK saat ini telah ditahan di Polsek Rambah Hilir. Tersangka disangkakan pasal 82 Jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Suheri dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Anatara pada 16 Mei 2021.***

Dari kejadian itu pihak kepolisian mengingatkan dan meminta kepada orang tua untuk lebih memperhatikan kegiatan anaknya.

Terutama saat berada di luar rumah untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x