Kemenag akan Keluarkan Kartu Nikah Digital, Berikut Tiga Manfaatnya

19 Mei 2021, 17:24 WIB
Ilustrasi kartu nikah digital. /Kemenag RI

PR DEPOK – Kementerian Agama (Kemenag) akan mengeluarkan Kartu Nikah Digital pada akhir Mei mendatang.

Penerbitan Kartu Nikah Digital ini jika sesuai rencana akan dirangkaikan dengan dibukanya enam Kantor Urusan Agama (KUA) Piloting yang berlokasi di KUA Banjarnegara, Jawa Tengah.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki mengungkapkan bahwa Kartu Nikah Digital mempunyai beragam kegunaan.

Baca Juga: Tamrin Tomagola Sindir Hendropriyono: Kami Tak Paksa yang Bukan Manusia Jadikan Palestina sebagai Urusannya

Disebut Muharam ada setidaknya tiga manfaat yang diberikan dengan kehadiran Kartu Nikah Digital.

“Ada banyak manfaat Kartu Nikah Digital. Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut,” ucap Muharam dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Kemenag di Jakarta pada Senin, 17 Mei 2021.

Kedua, Kartu Nikah Digital akan menjadi alat yang memudahkan untuk melakukan pemeriksaan terkait sah tidaknya pernikahan pada pasangan suami istri.

“Kita juga bisa mengecek benarkah mereka berdua benar-benar pasangan suami istri. Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya,” ujar Muharam.

Baca Juga: Naura Ayu Ceritakan Proses Pembuatan Lagu Kisah Kasih Sayang Bersama Hivi

Ketiga, Kemenag sendiri menciptakan Kartu Nikah Digital demi mengatasi praktik-praktik ilegal seperti pemalsuan dokumen pernikahan misalnya.

Kemudian disebut Muharam, Kartu Nikah Digital hadir untuk mencegah terjadinya praktik penipuan yang bisa saja disalahgunakan oleh salah satu pasangan.

“Jadi susah mau nipu-nipu, oh saya belum nikah, nanti ketahuan dari kartu tersebut,” imbuh Muharam.

“Jadi ini juga memudahkan bagi pasangan pengantin atau suami istri untuk berpergian tanpa harus khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama. Jadi sudah bisa dicek melalui Kartu Nikah Digital tadi. Biasanya pada hotel atau tempat berlogo syariah pasti mereka bertanya,” tambah Muharam.

Muharam mengungkapkan bahwa kemunculan Kartu Nikah Digital nantinya akan membantu agar layanan bagi pasangan pengantin bisa diselesaikan dengan mudah dan cepat.

Baca Juga: Tentara Israel Tembak Pengunjuk Rasa Palestina di Tepi Barat

Hal ini disebabkan pasangan pengantin yang beberapa waktu lalu atau baru saja mengadakan acara pernikahan berhak mendapatkan Kartu Nikah Digital secara dalam jaringan (daring).

Pihak KUA nantinya akan memberikan Kartu Nikah Digital ini dengan melakukan komunikasi kepada pasangan pengantin melalui layanan nomor WhatsApp atau bisa menggunakan layanan surat elektronik atau email.

“Begitu selesai melakukan akad nikah, maka pihak KUA bisa mengeksekusi Kartu Nikah Digital yang kemudian dikirim kepada pasangan pengantin melalui layanan online seperti WhatsApp atau melalui email.

Itu sudah terakses dari pihak KUA bisa langsung mengirim ke nomor telefon atau email yang didaftarkan. Itu sudah mengurangi waktu, biaya. Dari sisi kecepatan pun cepat,” tutup Muharam.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler