Gratifikasi Rumah Mewah untuk Anies Baswedan Terbukti Hanya Fitnah, Said Didu: Harus Dilaporkan

24 Mei 2021, 09:48 WIB
Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu. /Tangkapan layar YouTube ILC

PR DEPOK - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, turut mengomentari isu gratifikasi rumah mewah yang diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Isu hadiah rumah mewah yang diberikan pengembang reklamasi kepada Anies Baswedan ini terbukti merupakan fitnah terhadap sang gubernur.

Menurut Said Didu, pelaku yang menyebarkan informasi tidak benar soal pemberian hadiah rumah mewah kepada Anies Baswedan harus dilaporkan.

Baca Juga: Sebut KPK 'Mati' di Era Jokowi, MS Kaban: Apa Tamatnya karena PDIP Pemecah Rekor Tertinggi Kena OTT Korupsi?

"Harus dilaporkan," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu.

Cuitan Said Didu. Tangkap layar Twitter @msaid_didu

Untuk diketahui, sebelumnya publik sempat dihebohkan dengan kabar bahwa Anies Baswedan menerima hadiah rumah mewah dari pengembang reklamasi.

Kabar ini beredar usai akun Instagram @srikandi.indonesia1237 membagikan foto rumah mewah yang diklaim sebagai milik Anies Baswedan, pemberian dari pengembang reklamasi.

Baca Juga: Sebut Wajar Ganjar Pranowo dan Puan Bersaing untuk Pilpres 2024, Ferdinand: Megawati yang Tentukan

Namun, tak lama usai isu ini beredar luas, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) mengklarifikasi bahwa rumah tersebut bukan milik Gubernur DKI Jakarta.

Disampaikan oleh salah satu anggota TGUPP bidang pencegahan korupsi DKI Jakarta, Tatak Ujiyati, rumah yang diunggah di akun Instagram tersebut bukan rumah Anies Baswedan.

Ia pun mengaku tidak tahu pemilik sebenarnya dari rumah yang fotonya diambil untuk memfitnah Anies Baswedan itu.

Baca Juga: Lengkap! Ini Syarat dan Kriteria Pelamar Seleksi PPPK 2021 Serta Link Dapodik Kemendikbud

"Tadi saya sudah tanya memastikan. Ternyata rumah ini ya memang bukan rumah ABW (Anies Baswedan). Entah rumah milik siapa. Coba ya yg nuduh tolong buktikan tuduhannya. Tuduhan gratifikasi itu kan urusan hukum, lgs sj laporkan KPK kl py bukti," ujar Tatak Ujiyati dalam keterangan tertulis.

Tatak lantas menegaskan bahwa isu gratifikasi rumah mewah ini adalah fitnah jahat yang sengaja dilakukan untuk menyerang Anies.

"Fitnah jahat. Jika ditelusur tuduhan itu berasal dari tuduhan lama yang di-framing ulang. Sengaja banget lakukan black campaign menyerang Anies," katanya melanjutkan.

Baca Juga: Indra Bruggman Akui Cita Citata Masuk dalam Kriteria Wanita Idamannya

Ia menilai, isu gratifikasi rumah mewah ini sengaja dibuat agar seolah Anies Baswedan menerima hadiah tersebut karena izin reklamasi Ancol.

"Sengaja diframing seolah2 terima rumah krn ijin reklamasi Ancol. Sangat jahat. Padahal pengembang property Australia Crown grup sudah membangun dan menjual propertinya di Ancol itu sejak 2019, jauh sebelum ijin perluasan daratan Ancol pd 24 Feb 2020," tutur Tatak Ujiyati memaparkan.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler