51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Tak Bisa Lagi Bergabung dengan KPK, Alex: Masih Bekerja Hingga 1 November 2021

25 Mei 2021, 20:15 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. /M Risyal/ANTARA

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan bahwa 51 pegawainya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tak bisa lagi dibina dan tak bisa lagi bergabung dengan KPK.

Akan tetapi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan 51 pegawainya itu masih dapat bekerja di KPK hingga 1 November 2021.

Pernyataan itu disampaikan Alexander saat jumpa pers di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, pada Selasa, 25 Mei 2021.

"Karena status pegawainya nanti sampai dengan 1 November, tadi sudah disampaikan termasuk yang tidak memenuhi syarat mereka tetap menjadi pegawai KPK. Bagaimana mereka, apakah tetap ke kantor yang namanya pegawai harus ke kantor," kata Alexander.

Baca Juga: Lulus Kuliah, Irwan Mussry Berikan Hadiah Mewah kepada El Rumi

Lanjut Alex mengatakan, hingga batas akhir kepegawaian 51 orang tersebut, akan dilakukan pengawasan kerja yang lebih diperketat.

"Tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan setiap hari dia harus melaporkan kepada atasan langsungnya, itu saja. Jadi, aspek pengawasannya yang diperketat jadi pegawai tetap masuk kantor bekerja seperti biasa tetapi dalam pelaksanaan tugas harian dia harus menyampaikan kepada atasan langsungnya, saya kira itu," ujar Alexander.

Telah dijelaskan Alexander bahwa 24 pegawai KPK dari 75 yang dinyatakan tak lolos TWK masih berkemungkinan untuk dibina sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kami sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai, dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," ujar Alexander.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Online 2021 di www.prakerja.go.id

Alex juga menjelaskan bahwa 24 pegawai KPK yang masih bisa dibina itu akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.

"Sejumlah 24 orang tadi sebelum mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dan pada saat selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara, kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos, yang bersangkutan juga tidak bisa diangkat jadi ASN yang 24 (orang)," kata Alexander.

Lebih lanjut, Alexander menegaskan bahwa 51 pegawai KPK yang tidak bisa lagi dibina, tidak bisa bergabung lagi dengan KPK.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ujar Alexander, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Dibuat 'Salting' Pesona Ariel Noah, Michelle Ziudith: Grogi Banget, Aduh Malu

Sebelumnya, terkait perkara 75 pegawainya yang tidak lolos TWK, KPK melakukan rapat koordinasi bersama beberapa pihak.

Adapun pihak tersebut yakni dengan BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan juga turut hadir pihak asesor dalam TWK tersebut.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler