PR DEPOK - 51 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) kini telah resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
Keputusan itu diambil dari hasil rapat yang dilaksanakan oleh lembaga KPK bersama BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Meski demikian, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan bahwa 51 pegawai tersebut masih bisa bekerja seperti biasa hingga 1 November 2021 mendatang.
Sebab menurutnya, status 51 pegawai itu masih berlaku hingga tanggal tersebut.
"Karena status pegawainya nanti sampai dengan 1 November. Tadi sudah disampaikan termasuk yang tidak memenuhi syarat, mereka tetap menjadi pegawai KPK," kata Alexander di Jakarta.
Selain itu ke-51 pegawai KPK ini, masih harus datang ke kantor lantaran masih berstatus pegawai.
Akan tetapi, Alexander menuturkan bahwa pengawasan terhadap mereka nantinya ketika bekerja akan lebih diperketat dari sebelumnya.
Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan pekerjaan para pegawai ini juga mesti melaporkan kepada atasannya langsung setiap hari.
"Jadi, aspek pengawasannya yang diperketat. Jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja seperti biasa tetapi dalam pelaksanaan tugas harian, dia harus menyampaikan kepada atasan langsungnya, saya kira itu," ucapnya.
Sedangkan untuk 24 pegawai lainnya, Alexander mengatakan, mereka dimungkinkan untuk dibina sebelum berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui sebelumnya, usai mendapatkan banyak kecaman dan protes atas dinonaktifkannya 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK, KPK akhirnya mempertimbangkan kembali dan rapat dengan berbagai lembaga.
Rapat tersebut kemudian menghasilkan keputusan menonaktifkan 51 pegawai KPK dan 24 dibina terlebih dahulu untuk menjadi ASN.
Bagi 24 pegawai yang dipertahankan KPK, mereka diminta menandatangani kesediaan, untuk mengikuti rangkaian pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan hingga bela negara.
"Kalau kemudian yang bersangkutan tidak lolos, yang bersangkutan juga tidak bisa diangkat jadi ASN yang 24 (orang)," ujar Alexander seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 26 Mei 2021.***