Nasib 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Berakhir Dipecat, Febri Diansyah: Arahan Presiden Tak Dilaksanakan

- 25 Mei 2021, 20:25 WIB
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah.
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah.

PR DEPOK - Mantan juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah kembali menyoroti keputusan KPK terkait nasib 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan.

Sebelumnya, KPK telah memutuskan dari 75 pegawai yang semula tak lolos, 51 di antaranya benar-benar dinonaktifkan dan 24 di antaranya akan dibina agar berubah status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menanggapi keputusan tersebut, Febri Diansyah lantas menjelaskan dua kemungkinan yang terjadi berdasarkan pengamatannya.

Baca Juga: Lembaga Survei Sebut PDI Perjuangan Dianggap Partai Paling Bersih dari Korupsi, Rocky Gerung: Ini Gak Jelas

Keputusan menonaktifkan 51 pegawai KPK itu, menurut Febri Diansyah, memperkuat bahwa TWK memang benar bermasalah.

"Berubahnya #75PegawaiKPK menjadi 51 & 24 bagi saya berarti 2 hal: 1. Memperkuat bukti Tes Wawasan Kebangsaan bermasalah," kata Febri Diansyah seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @febridiansyah pada Selasa, 25 Mei 2021.

Bermasalahnya tes tersebut, dikatakan Febri Diansyah, sedari awal tak memiliki dasar hukum dalam aturan di Undang-Undang (UU) KPK.

Baca Juga: Gaduh Tak Mau Donasi ke Palestina, Cholil Nafis: Coba Lihat, 1946 Soekarno Galang Bantuan Beras ke India

Kemudian, keputusan merubah jumlah pegawai dan tetap menonaktifkan sebagian pegawai tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan KPK.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x