PR DEPOK - Mantan juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah kembali menyoroti keputusan KPK terkait nasib 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan.
Sebelumnya, KPK telah memutuskan dari 75 pegawai yang semula tak lolos, 51 di antaranya benar-benar dinonaktifkan dan 24 di antaranya akan dibina agar berubah status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menanggapi keputusan tersebut, Febri Diansyah lantas menjelaskan dua kemungkinan yang terjadi berdasarkan pengamatannya.
Keputusan menonaktifkan 51 pegawai KPK itu, menurut Febri Diansyah, memperkuat bahwa TWK memang benar bermasalah.
"Berubahnya #75PegawaiKPK menjadi 51 & 24 bagi saya berarti 2 hal: 1. Memperkuat bukti Tes Wawasan Kebangsaan bermasalah," kata Febri Diansyah seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @febridiansyah pada Selasa, 25 Mei 2021.
Bermasalahnya tes tersebut, dikatakan Febri Diansyah, sedari awal tak memiliki dasar hukum dalam aturan di Undang-Undang (UU) KPK.
Kemudian, keputusan merubah jumlah pegawai dan tetap menonaktifkan sebagian pegawai tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan KPK.