Ekspektasi Meleset Soal Jokowi-Mahfud MD, Benny: Saya Pikir Benar Kuatkan KPK, Ternyata Malah Dibuat Mati Kutu

26 Mei 2021, 20:45 WIB
Politisi Partai Demokrat, Benny Harman. /Twitter @BennyHarmanID

PR DEPOK - Politisi Partai Demokrat, Benny Harman, menanggapi sikap Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi terhadap lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Benny Harman mengaku sempat meyakini bahwa Jokowi akan benar-benar melindungi dan memperkuat KPK.

"Semula saya pikir Presiden Jokowi benar2 akan melindungi dan memperkuat KPK," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID.

Baca Juga: Prediksi Laga Persahabatan Italia vs San Marino, Momen Pemanasan bagi Skuad Roberto Mancini

Keyakinan bahwa Jokowi bisa melindungi KPK ini, kata Benny Harman melanjutkan, semakin diperkuat dengan dipilihnya Mahfud MD sebagai Menko Polhukam pada periode kedua pemerintahan sang presiden.

"Apalagi dgn diangkatnya Prof Mahfud MD jadi Menkopolhukam di periode kedua Presiden Jokowi," tutur anggota DPR RI itu melanjutkan.

Akan tetapi, anggapannya kepada Jokowi dan Mahfud MD ini nampaknya meleset usai Benny Harman melihat sendiri nasib KPK saat ini.

Baca Juga: Kejagung RI Kembali Lakukan Penyitaan Aset Tersangka Korupsi Asabri, Kini 8 Lapangan Golf Disita Penyidik

Menurutnya, justru di tangan sang presiden dan Menko Polhukam inilah KPK dibuat mati kutu.

"Ternyata perkiraan saya meleset. Di tangan mereka berdua KPK mati kutu.#Liberte," kata Benny Harman menambahkan.

Cuitan Benny Harman. Tangkap layar Twitter @BennyHarmanID

Untuk diketahui, sebelumnya Pimpinan KPK telah membuat keputusan untuk memecat 51 orang dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.

Baca Juga: Demi Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Tasikmalaya Masih Menutup Tempat Wisata di Wilayahnya

Disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, tindak lanjut terhadap 75 pegawai KPK ini, yakni salah satunya dengan memecat 51 orang dan membina 24 orang lainnya, sudah sesuai dengan arahan Jokowi.

Ia menuturkan, tindak lanjut terhadap 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK ini sudah sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi.

"Jadi, yang TMS (tidak memenuhi syarat) 51 orang itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021, ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan ASN dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bima.

Baca Juga: Direncanakan Dibuka Akhir Mei Ini, Berikut Daftar Formasi CPNS 2021 yang Banyak Dibutuhkan

Di sisi lain, 24 pegawai yang dinyatakan masih bisa lanjut di KPK, dinyatakan harus mendapatkan pembinaan sebelum akhirnya bisa beralih status menjadi ASN.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler