Polisi Amankan 1 Orang Mantan Pengurus FPI yang Jadi Simpatisan Habib Rizieq Shihab Terkait Prokes

27 Mei 2021, 14:36 WIB
Ilustrasi FPI. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

PR DEPOK – 11 orang simpatisan Habib Rizieq Shihab yang berasal dari luar Jakarta diamankan Polres Metro Jakarta Timur di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan menyebutkan bahwa 11 orang simpatisan Habib Rizieq Shihab diamankan terkait dengan protokol kesehatan.

"Siang hari ini ada 11 orang (simpatisan Habib Rizieq Shihab) dan itu dari Bogor. Kami amankan karena diingatkan untuk meninggalkan lokasi terkait protokol kesehatan masih saja berkumpul, kita periksa motifnya apa sehingga kita bisa pastikan," kata Erwin Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 27 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Simak Jadwal Vaksinasi Depok Beserta Link Pendaftaran bagi Lansia, ASN, dan Tenaga Pendidik

Menurut Erwin Kurniawan, dari simpatisan tersebut ada mantan pengurus dari organisasi Front Pembela Islam (FPI).

"Ada salah satu mantan pengurus FPI di Banten, kita coba interogasi terkait motifnya dan tentu ini baru saja bawa dan nanti akan dilanjutkan pemeriksaan dan pendalaman," ujar Erwin Kurniawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan atribut atau benda-benda mencurigakan yang dibawa 11 orang simpatisan itu.

Akan tetapi, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif para simpatisan Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Daftar 26 Tim yang Dapat Tiket Fase Grup Liga Champions 2021-2022

"Sejauh ini tidak bawa atribut, tapi tentu membawa massa simpatisan yang lain. Kita coba dalami untuk permasalahan ini," tutur Erwin Kurniawan.

Usai mengamankan para simpatisan Rizieq Shihab, mereka kemudian langsung menjalani tes usap antigen untuk mencegah penularan Covid-19.

Sebelumnya, pada Rabu 26 Mei malam, petugas kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur juga mengamankan sebanyak 21 simpatisan Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Heran Jokowi Kesal Data Bansos Tak Akurat, Yos: kok Kesalnya Saat Anggaran Sudah Digelontorkan dan Dikorupsi?

Dari 21 simpatisan yang diamankan tersebut terdiri dari enam orang dewasa dan 15 orang anak-anak di bawah umur 17 tahun.

Berdasarkan keterangan Erwin Kurniawan, para simpatisan tersebut masih dalam pemeriksaan di Mapolrestro Jakarta Timur.

Untuk diketahui, terdakwa Habib Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang putusan dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab hukuman penjara selama 10 bulan untuk kasus kerumunan di Megamendung saat peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah.

Baca Juga: Puji Qatar Donasikan 7 Triliun ke Palestina, Hasmi Bakhtiar: Duitnya Seakan Tak Ada Habisnya untuk Kebaikan

Selain itu, JPU juga menuntut Rizieq Shihab hukuman penjara selama dua tahun untuk kasus kerumunan di Petamburan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan pimpinan FPI berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler