Desak Jokowi Sikapi Legalisasi Hasil TWK, Mardani: Ada Potensi Lawan Hukum hingga Hambat Pemberantasan Korupsi

27 Mei 2021, 14:55 WIB
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera. /Dok. DPR RI

PR DEPOK - Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengungkap adanya potensi perbuatan melawan hukum jika hasil Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK yang diselenggarakan KPK dilegalisasi.

Pasalnya, menurut Mardani Ali Sera, tes yang diselenggarakan untuk alih status pegawai menjadi ASN itu telah terbukti kontroversial dan tidak akuntabel.

"Ada potensi perbuatan melawan hukum jika melegalisasi hasil TWK yang jelas2 terbukti kontroversial dan tidak akuntabel," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera.

Baca Juga: Simak Jadwal Vaksinasi Depok Beserta Link Pendaftaran bagi Lansia, ASN, dan Tenaga Pendidik

Tak hanya itu, politisi PKS itu pun menyarankan agar Presiden Jokowi segera mengambil sikap terkait konflik yang tengah terjadi di KPK tersebut.

Mardani Ali Sera mengaku khawatir jika masalah tersebut dibiarkan terlalu lama, maka akan berdampak pada agenda pemberantasan korupsi yang terhambat.

"Presiden harus bersikap, karena kian lama bisa menimbulkan kegaduhan tak perlu yg menghambat agenda pemberantasan korupsi. Mau sampai kapan #SkandalNasionalKPK," tutur anggota DPR RI itu menerangkan.

Cuitan Mardani Ali Sera. Tangkap layar Twitter @MardaniAliSera

Baca Juga: Daftar 26 Tim yang Dapat Tiket Fase Grup Liga Champions 2021-2022

Untuk diketahui, saat ini publik tengah diramaikan dengan kabar pemecatan 51 pegawai KPK dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK.

Pimpinan KPK bersama dengan Badan Kepegawaian Negara atau BKN menilai 51 pegawai KPK yang dipecat ini sudah tidak bisa lagi bergabung dengan lembaga antirasuah tersebut.

Semua pegawai KPK yang dipecat ini tidak akan langsung diberhentikan, lantaran mereka masih memiliki masa kerja hingga 1 November 2021 mendatang.

Baca Juga: Heran Jokowi Kesal Data Bansos Tak Akurat, Yos: kok Kesalnya Saat Anggaran Sudah Digelontorkan dan Dikorupsi?

Sementara itu, 24 pegawai lainnya masih dimungkinkan untuk dibina sebelum akhirnya beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Namun, keputusan yang diambil oleh Pimpinan KPK ini menuai pro dan kontra di kalangan publik.

Tak sedikit yang menilai bahwa pemecatan 51 pegawai KPK ini sama saja dengan menentang arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya menyatakan tidak setuju jika hasil TWK dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai.

Baca Juga: Puji Qatar Donasikan 7 Triliun ke Palestina, Hasmi Bakhtiar: Duitnya Seakan Tak Ada Habisnya untuk Kebaikan

Terkait hal ini, Jokowi sendiri hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi atas sikapnya terhadap pemecatan 51 pegawai KPK yang tidak lulus TWK tersebut.

Pihak KPK sendiri belum membuka ke publik terkait nama-nama pegawai yang diputuskan tidak bisa lagi lanjut di KPK.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler