PR DEPOK - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah memberikan pendapatnya terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), soal nasib pegawai KPK yang dinonaktifkan.
Jokowi sebelumnya menyatakam bahwa hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) tak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK.
Namun nyatanya, KPK tetap kukuh memberhentikan 51 dari 75 pegawai akibat tak lolos TWK.
Baca Juga: Cek eform.bri.co.id/bpum untuk Melihat Daftar Penerima Bantuan Banpres BLT UMKM Tahap ke-3
Meski demikian, Febri menuturkan belum terlambat bagi Jokowi untuk membuktikan komitmennya tersebut.
"Belum terlambat bagi Presiden untuk membuktikan komitmennya.," kata Febri Diansyah seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @febridiansyah pada Kamis, 27 Mei 2021.
Kemudian, Febri menyebutkan dua hal yang bisa Jokowi lakukan untuk membuktikan komitmennya tersebut.
Hal pertama, lanjut dia, Jokowi bisa menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) untuk membatalkan revisi UU KPK.