PR DEPOK – Mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean turut memberikan komentar terkait 51 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Komentar Ferdinand terkait pemberhentian 51 orang pegawai KPK ini ia bagikan melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada Kamis 27 Mei 2021.
Ferdinand pada unggahannya berpendapat bahwa jabatan dari seorang pegawai KPK itu bukan hak.
Sebaliknya, jabatan dari pegawai KPK merupakan kebijakan dari pimpinan.
“Jabatan itu bukan hak tapi kebijakan dari Pimpinan sbg wujud management organisasi sesuai dgn pangkat dan golongan” tulis Ferdinand sebagaimana dikutip Pikiranrakayat-Depok.com.
Maka dari itu, Ferdinand menyatakan bahwa pegawai KPK yang tidak mau dirotasi sama artinya dengan sesat, karena merasa bahwa jabatan itu adalah hak.
“Tidak mau di rotasi itu sm sj merasa bahwa jabatan tertentu adalah haknya, itu sesat. Hakmu itu adalah gaji, fasilitas sesuai posisi atau pesangon k di pecat,” tulis Ferdinand pada akhir cuitannya.