Dalam cuitan Ferdinand ini, ia menampilkan foto bertuliskan “51 Pegawai KPK Yang Diberhentikan Merupakan Individu Yang Menolak ROTASI Dan Tidak Bisa Dibina”.
Sebelumnya, telah diumumkan bahwa dari 75 pegawai KPK, 51 orang diberhentikan.
Sedangkan, 24 orang lainnya kemungkinan akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Mengenai nasib para pegawai KPK tersebut disampaikan langsung oleh Wakil KPK Alexander Marwata.
Baca Juga: Jenazah Korban Insiden Perahu Terbalik di Kaltara Akhirnya Ditemukan
Ia menjelaskan bahwa 24 pegawai KPK itu akan diangkat menjadi ASN setelah melalui pembinaan.
Sementara itu, 51 orang tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan.
Selanjutnya, kepada 24 pegawai KPK yang masih ada kemungkinan lulus TWK itu akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
Akan tetapi, apabila dalam tes tersebut masih tidak lulus, maka selanjutnya akan diberhentikan dari KPK.