Lalu Febri juga mengatakan, Jokowi masih bisa menerbitkan Perppu untuk merombak Pimpinan KPK saat ini.
"Terbitkan Perppu: 1. Batalkan revisi UU KPK. 2. Rombak Pimpinan KPK," ucapnya.
Akan tetapi, Febri menanyakan mungkinkah kedua hal itu dilakukan oleh Jokowi.
Dia pun lantas menjawab sendiri pertanyaannya, dengan menjelaskan kemungkinan itu terjadi apabila memang komitmen tersebut ada pada diri presiden sendiri.
"Mungkinkah? kalo memang ada komitmen sih," ujar Febri menambahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK tetap kukuh memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan.
"Dari hasil pemetaan asesor, kami sepakati bersama dari 75 orang itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam siaran pers pada Selasa, 25 Mei 2021.
Meski 24 pegawai sisanya masih dinyatakan mungkin untuk dibina, agar lulus menjadi Apatur Sipil Negara (ASN) dan tetap bekerja di KPK, tetapi keputusan memberhentikan 51 tetap menuai protes.