Habib Rizieq Divonis Penjara dan Denda, Rocky: Hanya Berlaku untuk ‘Kadrun’, Namanya ‘Kitab UU Hukum Cebong'

28 Mei 2021, 15:01 WIB
Pengamat politik, Rocky Gerung. /Tangkapan layar YouTube Rocky Gerung Official

PR DEPOK – Pengamat politik, Rocky Gerung menanggapi soal hasil sidang eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan denda Rp20 juta kepada Habib Rizieq.

Pidana tersebut dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaktim untuk dua kasus yang melibatkan Habib Rizieq.

Baca Juga: Terang-terangan Jagokan Anies Baswedan Jadi Presiden, Refrizal: Dia Layak Mimpin RI 2024-2029

Pertama, terkait kasus kerumunan di daerah Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus kedua yakni mengenai kerumunan di daerah Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Rocky Gerung lewat satu video yang diunggah di akun YouTube Rocky Gerung Official menilai bahwa Habib Rizieq sebetulnya tidak memiliki unsur delik maupun kriminal di perkara tersebut.

“Maka mestinya bebas. Karena ini bukan soal pidana. Tapi nanti pemerintah tentu malu, sudah ngakalin macam-macam tiba-tiba bebas,” ucapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 28 Mei 2021.

Baca Juga: Soal Isu di Kubu PDI Perjuangan, Ganjar: Sungguh-sungguh Saya Tidak Enak, Saya Sangat Hormat dengan Mbak Puan

Lebih lanjut, Rocky Gerung mengatakan ada pihak tertentu yang mengupayakan agar Habib Rizieq tetap masuk penjara, agar pemerintah tidak kehilangan muka.

“Tetapi, umat dan rakyat menganggap ini tidak adil. Dan kalau (kasus Habib Rizieq) pidana maka berlaku bagi banyak menteri bahkan Presiden kena hal yang sama,” ujarnya menambahkan.

Selain itu, pria berusia 62 tahun ini juga berpendapat adanya permainan di belakang layar dalam perkara Habib Rizieq.

Baca Juga: Transit di Dubai, Arsy Hermansyah Minta Ashanty Beli Rumah di Dubai

“Jadi permainan di belakang layar ini yang justru menimbulkan tambahan energi bagi rakyat untuk menganggap bahwa hukum memang hanya berlaku untuk ‘kadrun’,” tutur dia.

Tak cukup sampai di situ, ia mengungkapkan bahwa kelompok yang disebut ‘cebong’ tidak akan terkena hukum.

“Kalau ‘cebong’ enggak kena hukum. Jadi hukum pidana itu namanya ‘Kitab Undang-Undang Hukum Cebong’,” kata Rocky Gerung.

Baca Juga: Syarat Pencairan BPUM BRI Tahap 3 2021 untuk Cairkan Bantuan UMKM Rp1,2 Juta

Akademisi itu menjelaskan, ketika berbicara soal hasil swab test yang disembunyikan, maka demikian halnya dengan yang dilakukan sejumlah menteri.

“Kalau soal menyembunyikan hasil swab, itu berarti seluruh menteri juga menyembunyikan swab. Orang banyak juga menteri yang positif kok,” tuturnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Rocky Gerung Official

Tags

Terkini

Terpopuler