51 Pegawai KPK Resmi Diberhentikan, Wakil Ketua KPK: Presiden Telah Beri Arahan

28 Mei 2021, 16:22 WIB
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

PR DEPOK – Berdasarkan hasil rapat koordinasi KPK bersama beberapa lembaga pemerintahan lainnya menyatakan dari total 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 51 di antaranya resmi diberhentikan.

KPK pada Selasa, 25 Mei 2021, telah melakukan rapat koordinasi bersama Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Lembaga Administrasi Negara.

Hasil dari rapat koordinasi di Gedung BKN itu, hanya ada 24 pegawai KPK yang masih bisa dibina sebelum diangkat menjadi ASN, sementara 51 pegawai sisanya tidak memungkinkan untuk dibina sehingga keputusan akhirnya akan diberhentikan.

Baca Juga: Kondisi Munarman Kini Dipertanyakan, Eva Chaniago: Hukum Makin Beda, Keras ke Oposisi dan Lemas ke Korupsi

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, hal ini sesuai dengan arahan Presiden dan ia juga meyakinkan lembaga lainnya telah berkomunikasi pula dengan Joko Widodo.

"Presiden telah memberikan arahan dan kami telah berdiskusi dengan para pembantu Presiden, asumsinya kehadiran Kemenkumham, Kemenpan-RB, BKN, KASN, LAN adalah organ-organ kepresidenan, sehingga kami yakin beliau-beliau sudah berkomunikasi langsung, melaporkan,” kata Ghufron, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara Kamis, 28 Mei 2021.

Setelah rapat ini, Gufron mengatakan pihak KPK dan lembaga yang terlibat akan langsung melaporkan hasilnya kepada Presiden.

Baca Juga: Terang-terangan Jagokan Anies Baswedan Jadi Presiden, Refrizal: Dia Layak Mimpin RI 2024-2029

Ghufron juga menjelaskan jika pihak KPK telah memperjuangkan status ke 75 anggota KPK yang tidak lolos tes. Namun berdasarkan ‘item’ penilaian, 51 pegawai tidak bisa mendapatkan status ASN.

“Harapannya itu bisa kembali jadi ASN semua, itu yang kami perjuangkan tapi setelah dibuka ada beberapa 'item' ada yang merah, kuning, hijau, yang kuning dan hijau jadi 24 ada yang bisa dibina," katanya.

Terkait status pemberhentian ke-51 pegawai KPK ini, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Sebut Penonaktifan 51 Pegawai KPK Bukan Salah Paham, Bambang Widjojanto: Jelas Ini Paham Salah yang Dipaksakan

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman hal ini bertentangan dengan putusan MK yang menekankan perubahan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai yang bersangkutan.

"Berdasar pertimbangan putusan MK menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK, namun nyatanya saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut, yaitu hendak memberhentikan 51 pegawai KPK yang berstatus 'merah' dan tidak bisa dibina lagi," kata Boyamin.

Meski saat ini ke-51 pegawai itu masih berada di KPK, namun pada bulan November 2021 mendatang mereka akan diberhentikan secara resmi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler