Jumlah Jemaah Haji Asal RI Belum Dirilis, Kemenag Buat Skenario Bila Pemberangkatan Kurang dari Kuota Normal

31 Mei 2021, 23:05 WIB
Ilustrasi haji. /Pixabay/konevi/


PR DEPOK - Hingga 31 Mei 2021, Pemerintah Arab Saudi belum merilis jumlah kuota calon jemaah Indonesia yang diizinkan ikut serta dalam penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memprediksi akan ada sejumlah pembatasan yang semakin diperketat di sejumlah rangkaian ibadah haji. 

Untuk itu Menag meminta baik calon jemaah haji maupun petugas bersiap menghadapi kemungkinan tersebut.

Baca Juga: Sempat Dituding Berbahaya, Vaksinasi Covid-19 terhadap Ibu Menyusui Ternyata Miliki Manfaat bagi Imun Bayi

“Berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun lalu, pembatasan itu antara lain meliputi larangan salat di Hijr Ismail dan berdoa di sekitar Multazam. Shaf saat mendirikan salat juga diatur berjarak. Ada juga pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi,” tutur Menag Yaqur sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Kementerian Agama.

Pembatasan tersebut diperkirakan akan diterapkan dalam prosedur pelaksanaan puncak ibadah haji termasuk di area Arafah, Muzdalifah, Mina, dan saat lempar jumrah.

“Termasuk juga saat pelaksanaan umrah wajib dan tawaf ifadlah. Semua harus dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” tuturnya.

Baca Juga: Bahaya Kebiasaan Menenggak Minuman yang Masih Terlalu Panas, Bisa Picu Penyakit Kanker Jenis Ini

Berkaca pada penyelenggaraan ibadah haji tahun lalu dengan masa tinggal yang dibatasi, kemungkinan akan kembali diterpakan dalam pelaksanaan ibadah sunah tahun ini termasuk salat arbain di Masjid Nabawi.

“Karena masa tinggal di Madinah hanya sekitar 3 hari, maka dipastikan jemaah tidak bisa menjalani ibadah arbain,” tutur Menag.

Kini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) akan menerbitkan buku Manasik Haji di Masa Pandemi yang tengah dalam proses finalisasi dan akan segera dibagikan sebagai panduan bagi calon jemaah haji.

Baca Juga: Tanggapi Penunjukkan Abdee Slank sebagai Komisaris PT Telkom, Shamsi Ali: Negeri Penuh Lelucon!

 

Menag menuturkan, meski mendapat lampu hijau untuk memberangkatkan jemaah, Pemerintah Indonesia berupaya menyiapkan berbagai skenario, termasuk bila jatah pemberangkatan jemaah yang diperoleh hanya 1,8 persen dari kuota normal atau sekitar 3.660 orang saja.

“Skema kuota 1,8 persen dari kuota normal (221.000), mengacu pada informasi mengenai kemungkinan besaran kuota haji untuk jemaah dari luar Saudi sebanyak 45.000 dari besaran jumlah jemaah haji setiap tahunnya yang berkisar sebanyak 2,5 juta jemaah baik dari dalam negeri Arab Saudi maupun dari luar Arab Saudi,” tutur Menag Yaqut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama

Tags

Terkini

Terpopuler