Ali Syarief Malah Yakin HRS Akan Bebas Jika Jaksa Naik Banding: karena Ini Ancaman tuk Pelanggaran Prokes Lain

1 Juni 2021, 21:15 WIB
Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief. /Instagram @alisyarief50

PR DEPOK - Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief, menanggapi soal keputusan Jaksa Penuntut Umum atau JPU kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung Habib Rizieq yang mengajukan banding.

Menurut Ali Syarief, jaksa memutuskan untuk naik banding lantaran keputusan majelis hakim yang memvonis Habib Rizieq dengan hukuman 8 bulan penjara.

"JPU akan naik banding atas keputusan Hakim HRS?, karena Hakim memvonis 8 bln Penjara," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @alisyarief.

Baca Juga: Darius Sinathrya Blak-blakan Jika Billy Syahputra Sedang Kasmaran

Tak hanya itu, Ali Syarief juga begitu yakin bahwa hasil dari banding yang diajukan oleh jaksa justru akan berujung pada kebebasan Habib Rizieq.

Pasalnya, akademisi Cross Culture Institute ini menilai bahwa memenjarakan Habib Rizieq dengan vonis inkracht atau berkekuatan hukum tetap, akan menjadi ancaman bagi pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh sejumlah tokoh lain, seperti Gubernur Surabaya, dan beberapa artis.

"Hasilnya, sy menduga HRS justru akan bebas. Mengapa? Memenjarakan HRS, dg vonis inkrah, adalah ancaman kepada Pelanggaran Prokes Yg lainnya: ada Mukidi, Gub.Surabaya,dan sejumlah artis2 lainnya," tuturnya menjelaskan.

Cuitan Ali Syarief. Tangkap layar Twitter @alisyarief

Baca Juga: Sergio Aguero Resmi Pindah di Barcelona, Ia Ungkapkan Hal Ini Kepada Messi

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengajukan banding atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus kerumunan Habib Rizieq di Petamburan dan Megamendung.

Disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, banding tersebut diajukan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.

"Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," ujarnya pada Selasa, 1 Juni 2021.

Baca Juga: Ulama Akan Dibina Wawasan Kebangsaan, Ali Syarief: Setelah Jagoan KPK Gugur, Giliran UAS dan UAH Bakal Tumbang

Lebih lanjut, Alex Adam Faisal mengatakan bahwa pihak terdakwa Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya hingga saat ini belum mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

"Untuk terdakwa dan tim kuasa hukumnya belum menyatakan sikap," katanya melanjutkan.

Perlu diketahui, perkara nomor 221 adalah berkas terdakwa Habib Rizieq dalam kasus kerumunan dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Cucu WR Supratman, Andrea Turk Memilih Lakukan Hal Ini Untuk Mengamalkan Nilai-nilai Pancasila

Sementara itu, perkara nomor 222 adalah berkas terdakwa lima mantan petinggi FPI, yakni Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, serta Maman Suryadi, dalam kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Selain perkara 221 dan 222, jaksa juga menyatakan banding terhadap perkara 226, yakni berkas kasus kerumunan Habib Rizieq di Megamendung.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler